BuliranNews, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU), akhirnya memutuskan hari pencoblosan pada pemilihan umum mendatang telah ditetapkan jatuh pada tanggal 14 Februari 2024. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menegaskan, sejak awal pihaknya memang sudah mengusulkan tanggal 14. KPU pada rapat kerja sebelumnya mengusulkan tiga opsi."14 Februari kan usulan KPU dari awal, makanya KPU ketika konsinyering beberapa kali seperti disampaikan tadi itu sudah mengusulkan tanggal 14, 21, dan 6 Maret," ujar Ilham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/1).
Hasil kajian KPU, tanggal 14 Februari memberikan waktu persiapan. Serta menambah nilai plus karena bisa melakukan rekapitulasi sebelum bulan ramadan."Nah kemudian kami mengkaji kembali sepertinya untuk persiapan, apalagi ini menjelang ramadhan," ujar Ilham.
"Kenapa angka 14 Februari yang kita ambil. saya sudah ditanya wartawan apa 21 Februari 212 apa 14 Februari itu ada Valentine, saya bilang pasti ada jawaban yang lebih ilmiah dibanding itu," ujar Mardani. (*/ded)
Editor : Buliran News