banner ping kiri 120x600
banner kuping kanan120x600

KPU Putuskan Pemilu 2024 Pada 14 Februari

KPU Putuskan Pemilu 2024 Pada 14 Februari
KPU Putuskan Pemilu 2024 Pada 14 Februari

BuliranNews, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU), akhirnya memutuskan hari pencoblosan pada pemilihan umum mendatang telah ditetapkan jatuh pada tanggal 14 Februari 2024. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menegaskan, sejak awal pihaknya memang sudah mengusulkan tanggal 14. KPU pada rapat kerja sebelumnya mengusulkan tiga opsi."14 Februari kan usulan KPU dari awal, makanya KPU ketika konsinyering beberapa kali seperti disampaikan tadi itu sudah mengusulkan tanggal 14, 21, dan 6 Maret," ujar Ilham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/1).

Hasil kajian KPU, tanggal 14 Februari memberikan waktu persiapan. Serta menambah nilai plus karena bisa melakukan rekapitulasi sebelum bulan ramadan."Nah kemudian kami mengkaji kembali sepertinya untuk persiapan, apalagi ini menjelang ramadhan," ujar Ilham.

Advertisement
Scroll Dalam Berita2
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Jadi kalau bisa kemudian rekapitulasi itu bisa dilakukan sebelum ramadhan, atau kemudian di masa ramadhan pun sudah diakhir-akhir, karena pengalaman di 2019 kita lakukan rekapitulasi di tingkat provinsi kabupaten kota di masa ramadhan," jelasnya.Dalam rapat kerja, anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mempertanyakan alasan KPU dan pemerintah akhirnya sepakat hari pencoblosan jatuh pada 14 Februari. Mardani mempertanyakan pemilihan tanggal ini apalagi jatuh pada hari valentine.

"Kenapa angka 14 Februari yang kita ambil. saya sudah ditanya wartawan apa 21 Februari 212 apa 14 Februari itu ada Valentine, saya bilang pasti ada jawaban yang lebih ilmiah dibanding itu," ujar Mardani. (*/ded)

Editor : Buliran News
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini