Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara rencananya akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ketika ingin membangun rumah.
Ara mengatakan hal ini setelah menghadiri acara Mandiri Summit di Jakarta pada hari Selasa (12/2/2025).
"Itu hanya membuat masyarakat menyadari, bahwa semua harus masuk ke dalam sistem. Dan itu, konsekuensinya itu, kita sosialisasikan secara besar-besaran," ungkap Ara.
Dia mengatakan, pengurusan izin PBG sekarang sudah tidak dikenakan biaya dan sangat cepat. Oleh karena itu, dia mendorong agar masyarakat melakukan hal tersebut.
Baca juga:
Bagi sesuai-sesuai aturan, kalau kamu tidak membayar pajak, tidak melaporkan, kamu akan dikenakan denda, ya, begitulah," lanjutnya.
Menurutnya, masyarakat tidak bisa membangun rumah secara sembarangan karena memiliki nilai yang berbeda.
Tujuan pemerintah dalam menerapkan kebijakan ini adalah untuk mengatur dan memantapkan aturan serta administrasi. Dengan demikian, nilai dan kualitasnya pun akan lebih baik.
“Jika dia suatu hari ingin menjual tanah, maka itu juga akan menjadi keuntungan. Ya, bagaimana jika dia membangun rumah tanpa izin, tidak tercatat, tidak memiliki sertifikat? Ya, itu memang harus dibuat. Jadi, jangan salah, jangan dibiarkan tanggung jawabnya," kata Ara.
Editor : Buliran News