Mengenakan puasa Ramadhan adalah salah satu kewajiban setiap Muslim. Oleh karena itu, ketika Bunda tidak bisa menjalankannya, disarankan untuk menggantinya dengan lain hari sebelum Ramadhan berikutnya.
Nur Solikhin menjelaskan bahwa segera mengganti ibadah wajib yang tertinggal adalah hal yang wajar.
Hal ini karena ibadah yang wajib seperti pengabdian seorang hamba kepada Allah SWT. Puasa Qadha harus dijalankan sesuai dengan aturan dan syarat-syarat yang berlaku seperti puasa pada umumnya.
![]() |
Tidak ada aturan baku untuk melakukan penggantian utang puasa secara berurutan.
Pandangan Islam tentang Membayar Utang Puasa Ramadhan
Dalam Islam, membayar utang puasa Ramadhan merupakan suatu kewajiban yang sangat penting. Jika seorang Muslim tidak dapat melaksanakan puasa Ramadhan secara fisik karena alasan tertentu, seperti sakit atau memiliki keadaan lain yang tidak memungkinkan, maka ia harus membayar fidyah.
"Jika seorang Muslim sakit selama puasa Ramadhan, ia harus membayar fidyah," kata Nabi Muhammad saw. "Fidyah adalah sesuatu yang dapat memenuhi kebutuhan orang yang sakit selama bulan Ramadhan."
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad saw, maka jika seorang Muslim sakit selama puasa Ramadhan, ia harus membayar fidyah sebesar 2,6 liter beras per hari. Jika ia tidak memiliki kemampuan untuk membayar beras, maka ia dapat membayar uang tunai sebesar 6,6 liter beras.
Selain itu, jika seorang Muslim memiliki keadaan lain yang tidak memungkinkannya melaksanakan puasa Ramad
Dalam karya Prof. Dr. Su'ad Ibrahim Shalih, para ulama memiliki perbedaan pendapat tentang bagaimana melaksanakan pembayaran puasa qadha secara terus-menerus.
Imam Hanafi berpendapat bahwa orang yang tidak melaksanakan qadha puasa Ramadhan tidak secara berurutan atau terpisah, maka ia dapat menggantinya dengan dalil yang berbunyi, âDan barangsiapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan (maka berbuka) hendaknya ia mengganti sebanyak hari yang ditinggalkan.â
Baca Juga : Niat Puasa Qadha Ramadhan di Hari Senin-Kamis: Pengertian, Tata Cara, dan Hukumnya |
Dalam kalimat tersebut dijelaskan bahwa diperbolehkan mengganti utang puasa Ramadhan secara terpisah dari tiga aspek berikut ini:
1. Allah SWT berfirman, "Hendaknya ia mengganti sebanyak hari yang ditinggalkan". Di sini Allah hanya mewajibkan mengganti puasa sesuai hari-hari yang ditinggalkan tanpa ditentukan teknis pelaksanaannya, sehingga ia boleh dilakukan secara terpisah atau berturut-turut.
Surat Al-Baqarah ayat 185 mengatakan, "Allah menginginkan kemudahan bagi kalian, bukan kesusahan". Ayat ini menunjukkan bahwa segala yang mudah bagi-Nya boleh dilakukan, namun menetapkan puasa qadha secara berurutan jelas menolak kemudahan dan menetapkan kesusahan, sehingga hal ini bertentangan dengan apa yang disebutkan dalam ayat tersebut.
3. Dalam ayat yang sama, Allah SWT mengatakan, âAgar kalian menyempurnakan hitunganâ. Ini berarti agar umat Muslim dapat melengkapi hari-hari berpuasa, sehingga tidak boleh ada penafsiran lain selain ini karena itu berarti menambahkan hukum di atas ayat.
Editor : Buliran News