Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan, Pengamat Militer Bilang Begini

Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan, Pengamat Militer Bilang Begini
Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan, Pengamat Militer Bilang Begini

Pengamat Militer Khairul Fahmi menyoroti keputusan Menteri Pertahanan (Menhan) untuk mengangkat staf khusus (stafsus). Menurutnya, keputusan ini didasarkan pada dasar hukum yang jelas.

Khairul menyatakan, menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024, setiap Menteri dapat menunjuk hingga lima orang staf khusus untuk memberikan saran dan pertimbangan sehubungan dengan kebutuhan kementerian.

"Dengan demikian, dari sisi regulasi, tidak ada pelanggaran dalam pengangkatan ini," ujarnya kepada Buliran.com.co.id, pada hari Kamis (13/2).

Khairul mengungkapkan, dari perspektif kebutuhan komunikasi publik di Kemenhan, Deddy Corbuzier memiliki pengalaman dan pengaruh luas di media sosial, sehingga mungkin Menhan Sjafrie Sjamsoeddin melihat potensi untuk memanfaatkan hal ini untuk meningkatkan efektivitas komunikasi kementerian, terutama dalam ruang digital.

"Dalam konteks pertahanan, komunikasi sosial bukan hanya sekedar menyampaikan informasi, melainkan juga membangun pemahaman dan kepercayaan masyarakat di semua lapisan terhadap kebijakan pertahanan negara," katanya.

Tetapi lanjut Khairul, kritik tentang efisiensi anggaran adalah hal yang biasa. Pada saat mengurangi anggaran kementerian/lembaga, pengangkatan staf harus memastikan bahwa manfaat yang diberikan lebih besar daripada beban anggaran yang dihasilkan.

Oleh karena itu, kata dia, yang lebih penting untuk diperhatikan adalah bagaimana kontribusi staf ini sejalan dengan kepentingan strategis Kemenhan, bukan hanya sekedar simbolis.

"Perlu dipahami bahwa staf ahli menteri dan staf khusus menteri memiliki perbedaan fundamental, baik dalam peran, tugas, maupun dasar hukumnya," katanya.

Editor : Buliran News
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini