SECARA teritorial, Indonesia memiliki perbatasan daratan langsung dengan negara lain. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2008 Pasal 5 tentang Wilayah Negara, ada tiga negara yang perbatasan langsung dengan daratan Indonesia, yakni Malaysia, Timor Leste, dan Papua Nuigini.Soal perbatasan, Indonesia mengikuti peraturan perundang-undangan dan hukum Internasional yang mengatur mengenai batasan daratan ataupun lautan. Batas wilayah itu ditetapkan berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau trilateral. Berikut perbatasan darat Indonesia dengan negara lain:
1. Perbatasan Indonesia dengan MalaysiaPerbatasan daratan Indonesia dengan Malaysia membentang sepanjang 2.019 kilo meter dari Tanjung Batu, Kalimantan Barat laut melewati dataran tinggi pedalaman Kalimantan hingga Teluk Sabatik dan Laut Sulawesi di sebelah timur Sulawesi.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Luar Negari (Kemenlu), perbatasan memisahkan Provinsi Kalimantan Utara dan Kalimantan Barat, Indonesia dengan negara bagian Sabah dan Sarawak, Malaysia. Perbatasan kedua negara berawal dari perjanjian antara Belanda dan Inggris pada 1824.
Dalam perjanjian menetapkan pengaruh pada Kepulauan Melayu antar kedua penjajah tersebut. Pada 1891 digelar Konvensi London yang ditandatangani Belanda dan Inggris. Pada konvensi menyatakan bahwa ujung timur perbatasan berada pada 4 derajat, 10 derajat LU hingga ke arah barat melintasi Pulau Sebatik dilepas pantai Sabah.Pulai Sebatik dua pulau, yakni bagian utara dikuasai Borneo Utara Inggris. Sementara bagian selatan dikuasai Hindia Belanda. Perbatasan melintasi selat antara Sebatik dan daratan yang membentang di sepanjang garis tengah Tambu dan Sikapal. Konflik sering terjadi antara kedua negara mengenai masalah perbatasan.
2. Perbatasan Indonesia dengan Timor LesteDilansir dari situs resmi Kementerin Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), perbatasan Indonesia dan Timor Lestes ada di Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan daratan utams Timor Leste. Ada juga perbatasan di Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kabupaten Kupang, NTT dengan Ekslave Oecussi-Ambeni, Timor leste.

Pulau Timor menarik kedua negara untuk menguasai karena memiliki kayu candana yang pada waktu itu menjadi komoditi dagang istimewa. Konflik antar kedua sering terjadi mengenai perbatasan. Timor Leste merupakan bekas bagian Indonesia yang merdeka pada 2002. Pada waktu itu disepakati mengenai perbatasan Indonesia, yakni panjang garis perbatasan antar NTT dan Timor Leste sepanjang 268,8 kilometer.Itu membelah wilayah Timor Barat dan Timur serta wilayah Oekusi. Melalui perjanjian tersebut berhasil disepakati 907 koordinat titik batas atau 97 persen dan baru dibuat pilar batas sebanyak 163 titik. Pilar batas pertama dalam bentuk prasti yang dilakukan di PLB Motaian Batugede pada 30 Agustus 2015.
3. Perbatasan Indonesia dengan Papua NuiginiBatas Indonesia dan Papua Nuigini berada di Provinsi Papua sebelah barat. Perbatasan Indonesia dan Papua Nuigini sesuai dengan perjanjian bersama Australia sebelum kemerdekaan pada 1974. Geografi negara Papua Nuigini beragam, barisan pegunungan memanjang di Pulau Papua yang membentuk dataran tinggi yang padat penduduk.
Di tapal batas negara dijaga oleh pasukan TNI untuk menjaga keamanan di wilayah perbatasan. Pasukan yang berjaga tidak hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga multitasking. Mulai dari mengajar anak sekolah hingga duta anti narkoba. Pemerintah Indonesia membangun Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Skouw di Distrik Muaratami, Kota Jayapura. ***
Editor : Buliran News