Moralitas Adalah Sumber dari Hukum

Moralitas Adalah Sumber dari Hukum
Moralitas Adalah Sumber dari Hukum

BuliranNews, PURWOKERTO - Aparat penegak hukum khususnya jaksa, diingatkan untuk menjaga moralitas saat melaksanakan tugas sebagai hamba hukum. Sebab, moralitas adalah sumber dari hukum. Dari moral ini akan bermuara kepada hati nurani sehingga penegakan hukum bisa benar benar berjalan pada koridornya.Hal itu dikatakan Jaksa Agung Prof Dr ST Burhanuddin, saat berbicara di hadapan  civitas akademika Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

"Ingat! Sumber dari hukum adalah moral, dan di dalam moral ada hati nurani. Saya sebagai Jaksa Agung tidak membutuhkan jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral, dan saya juga tidak butuh jaksa yang cerdas tetapi tidak berintegritas. Yang saya butuhkan adalah para jaksa yang pintar dan berintegritas," katanya.

Burhanuddin mengatakan hal itu dalam pidato berjudul "Hukum Berdasarkan Hati Nurani (Sebuah Kebijakan Penegakan Hukum Berdasarkan Keadilan Restoratif" yang dia bacakan saat dikukuhkan sebagai Profesor Bidang Ilmu Hukum dan Guru Besar Tidak Tetap Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto yang digelar di Auditorium Graha Widyatama Unsoed Purwokerto serta daring melalui Zoom dan Youtube.Menurut dia, profesionalitas seorang jaksa akan sempurna jika dapat menyeimbangkan antara intelektual dan integritas."Saya sangat meyakini jika setiap manusia memiliki dan mampu untuk menggunakan hati nurani. Oleh karena itu, saya tidak menghendaki para jaksa melakukan penuntutan asal-asalan, tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Ingat, rasa keadilan tidak ada dalam text book, tetapi ada dalam hati nurani," katanya lagi.

Oleh karena itu, kata dia, jangan sekali-kali menggadaikan hati nurani. Ini karena hati nurani adalah anugerah termurni yang dimiliki manusia dan itu adalah cerminan dari sifat Tuhan Yang Maha Pengasih dan Penyayang.Keadilan Hukum

Baca juga:

Lebih lanjut dalam pidatonya, Burhanuddin mengatakan keadilan adalah tujuan utama dari hukum. Meski demikian, bukan berarti tujuan hukum yang lain, yaitu kepastian dan kemanfaatan terpinggirkan."Ketika keadilan hukum, kemanfaatan hukum, dan kepastian hukum saling menegasikan, maka hati nurani menjadi jembatan untuk mencapai titik neraca keseimbangan," katanya. (*/rep)

Editor : Buliran News
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini