BuliranNews, JENEWA - Komite Darurat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mempertahankan pendiriannya tentang tak diperlukannya bukti vaksinasi Covid-19 untuk perjalanan internasional. Hal tersebut kini tengah menjadi perdebatan.Para ahli independen WHO mengatakan, vaksinasi tak boleh menjadi satu-satunya syarat mengizinkan perjalanan internasional. Hal itu mengingat akses global yang terbatas dan distribusi vaksin Covid-19 yang belum merata.
Mereka berpendapat negara-negara miskin dengan akses lebih terbatas terhadap vaksin dapat menghadapi pengecualian atau pengucilan jika langkah semacam itu diterapkan. Sebelumnya, para ahli memang telah mengatakan, diperlukannya bukti vaksinasi dalam perjalanan internasional memperdalam ketidakadilan dan mempromosikan kebebasan bergerak yang tak setara.Awal bulan ini, Uni Eropa resmi memberlakukan kembali perjalanan bebas lintas-batas antara negara-negara anggotanya. Namun ada aturan baru, yaitu warga Benua Biru harus membawa sertifikat, baik digital maupun fisik, yang mencakup informasi tentang vaksinasi, tes, atau telah pulih dari Covid-19.
Kemudian perihal vaksinasi, negara wajib menerima vaksin yang disetujui European Medicines Agency (EMA), yakni Pfizer-BioNTech, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson & Johnson. Mereka juga dapat menerima, meskipun ini tidak wajib, warga yang divaksinasi menggunakan vaksin Sputnik V. Vaksin tersebut diketahui disahkan beberapa negara Uni Eropa. (*/rpl)