Kasus Dugaan Korupsi Gedung Arsip UPTD Aceh Timur, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Kejari Aceh Timur juga menetapkan dua orang dalam pembangunan Gedung Arsip UPTD Aceh Timur sebagai tersangka. Foto : (Dokumen Kejari).
Kejari Aceh Timur juga menetapkan dua orang dalam pembangunan Gedung Arsip UPTD Aceh Timur sebagai tersangka. Foto : (Dokumen Kejari).

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Kejaksaan, ditemukan indikasi kuat terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, antara lain berupa manipulasi progresfisik, rekayasa administrasi, serta kelalaian dalam pengawasan teknis oleh pihak-pihak terkait," ungkap Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Akbar Pramadhana dalam siaran pers yang diterima wartawan, Kamis (24/4/2025).

Buliran.com - Aceh Timur,

Kejaksaan Negeri Aceh Timur resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gudang Arsip UPTD Aceh Timur tahun 2022. Pembangunan tersebut dikerjakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Aceh.

Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp1.762.208.000 tersebut sebelumnya telah menjadi sorotan publik karena tidak rampung meskipun anggaran telah dicairkan sepenuhnya. "Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Kejaksaan, ditemukan indikasi kuat terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, antara lain berupa manipulasi progresfisik, rekayasa administrasi, serta kelalaian dalam pengawasan teknis oleh pihak-pihak terkait," ungkap Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Akbar Pramadhana dalam siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (23/4/2025) lalu.

Menurutnya, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah oleh auditor Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, sebagaimana tertuang dalam dokumen Nomor 21/ITDAKAB–LHAPKKN/2024 tertanggal 30 Desember 2024 ditemukan adanya kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp298.419.319,49.

"Kejaksaan Negeri Aceh Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu MA (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan BH (Selaku Penyedia), yang diduga memiliki peran sentral dalam terjadinya penyimpangan tersebut," sebut Kejari. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1)atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Jasman/Red)

Editor : Redaktur Buliran