BuliranNews, DEPOK - Kerja sosial yang dilakukan para ketua RT, RW dan LPM selama ini dalam membina masyarakat demi suksesnya pembangunan di Kota Depok, mendapat apresiasi tinggi dari Camat Tapos, Abdul Mutolib.Hal itu diucapkan Pak Camat pada kegiatan sosialisasi Peraturan Walikot Depok Nomor 13 Tahun 2021 tentang RT,RW dan LPM di aula Kelurahan Sukatani, Tapos, Depok, Jawa Barat.
"Saya meyakini kinerja RT, RW dan LPM sudah bagus sesuai dengan tugas dan fungsinya serta kewenangan dan haknya masing-masing, " kata Pak Camat.Para ketua RT, RW dan LPM menurutnya telah aktif dan telah melibatkan diri pada penanganan covid-19 dan kampung tangguh jaya. Sementara itu, di bagian lain, ketua RT, RW dan LPM juga aktif pada kegiatan sosial kemasyaratan lainnya.
"Alhamdulillah Pak RT, RW dan LPM telah melibatkan diri untuk mendorong kegiatan vaksin sehingga sampai tanggal 29 September 2021 lalu, 83 persen masyarakat yang telah divaksin" jelasanya.Terkait dengan Peraturan Walikota Depok Nomor 13/2021, menurutnya tidak jauh berbeda dari peraturan sebelumnya yaitu Perda Nomor 10 Tahun 2002. Jika dahulu, masyarakat bisa melakukan berbagai improvisasi maka sekarang ini semuanya sudah diatur.
"Perwal nomor 13/2021 ini mengatur mulai perencanaan, penjaringan, pelaksanaan dan pelaporan serta syarat syarat pun sudah ditentukan," imbuhnya.Sementara itu, Lurah Sukatani, Yan Cahyanto menambahkan, Perwal Nomor 13/2021 menjelaskan kalau masa jabatan Pak RT, Pak RW dan ketua LPM tidak lagi tiga tahun, namun ditambah durasinya menjadi lima tahun.
"Selain itu, dengan Perwal yang baru ini, tak akan ada lagi ketua RT, ketua RW seumur hidup. Sebab, mereka hanya boleh menjabat untuk dua periode saja," jelasnya. (ato)
Editor : Buliran News