Buliran.com - Jepara,
Dalang Sindikat Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite di Jepara belum ditangkap. Diduga belum ada penetapan tersangka terhadap kasus penyalahgunaan BBM tersebut.
Namun dari pantauan awak media, kendaraan Suzuki jenis APV warna biru nomor polisi K 1404 BC tersebut sudah beberapa bulan dikandangkan di Mapolres Jepara, Sabtu (17/5/2025).
Sofyan, penyidik unit II Satreskrim Polres Jepara saat dikonfirmasi media ini mengungkapkan, penangkapan pengangsu BBM bersubsidi di SPBU tersebut sudah dalam proses penyidikan.
"Satu unit mobil jenis Suzuki APV warna biru, plat nomor polisi K 1404 BC sudah kami amankan, dan saat ini sudah tahap penyidikan," ujar Sofyan.
Ia menambahkan, "Tersangka inisial (S), warga Keling tersebut apabila terbukti bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar," imbuhnya.
Terpisah, tokoh masyarakat Jepara, yang enggan disebutkan namanya (N) nama inisial kepada media ini menyampaikan, "Sebagai kontrol sosial, masyarakat berhak mengawasi dan dari penangkapan mafia BBM tersebut, pelaku harus ditangkap dan diusut sampai tuntas," terangnya.
"Kasus tersebut akan saya kawal, untuk perkembangan hasil penyelidikan akan kami tanyakan pekada tim unit II Satreskrim Polres Jepara," pungkasnya. (Am)
Editor : Redaktur Buliran