Simak Hukum Jual-Beli Data Pribadi Terbaru, Sanksinya Pidana Penjara hingga 5 Tahun!

Ilustrasi data pribadi yang tersimpan di sistem pinjol.
Ilustrasi data pribadi yang tersimpan di sistem pinjol.

Hukum di Indonesia sudah mulai memperketat perlindungan data pribadi. Ada aturan yang melarang keras praktik jual beli data tanpa persetujuan pemiliknya.

Di era digital, data pribadi menjadi salah satu hal yang sangat berharga dan harus dijaga keamanannya. Namun tanpa sadar, informasi pribadi setiap pengguna internet bisa tersebar hanya lewat satu klik.

Mulai dari nama, nomor telepon, hingga riwayat belanja, semua bisa diperjualbelikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Aktivitas ini sering dilakukan secara diam-diam, tapi dampaknya bisa besar.

Banyak orang menjadi korban penipuan, spam, hingga pencurian identitas karena data pribadinya bocor dan dijual. Sayangnya, masih banyak yang belum sadar akan bahayanya.

Pelaku bisa dikenakan sanksi pidana, bahkan hukuman penjara, tergantung beratnya pelanggaran. Namun, tidak semua orang tahu bahwa ini termasuk tindak kriminal.

Tak hanya penjual, pembeli data pribadi juga bisa ikut terseret masalah hukum. Karena itulah, sangat penting untuk memahami batasan hukum sebelum mengakses atau menyebarkan informasi seseorang.

Hukum Jual Beli Data Pribadi dan Sanksinya

Mengutip dari laman Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menegaskan bahwa kegiatan jual-beli data pribadi merupakan perbuatan yang melanggar hukum.

Adapun pelaku jual-beli data pribadi dapat dijerat dengan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa sanksi jual beli data pribadi adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000 (lima miliar rupiah).”

Contoh Kasus Jual Beli Data Pribadi di Indonesia

Pada tahun 2019, Polri berhasil mengungkap kasus jual-beli data pribadi yang terjadi dalam situs temanmarketing.com.

Pihak berwenang telah menangkap penjual data pribadi dalam situs tersebut. Ia berinisial C (32 tahun).

Tersangka diringkus oleh aparat di daerah Cilodong, Depok, Jawa Barat, pada tanggal 6 Agustus 2019.

Tersangka C diketahui telah menyimpan jutaan data pribadi warga Indonesia. Hal tersebut terdiri dari 761.435 nomor ponsel, 129.421 kartu kredit, 1,1 juta NIK, 50 ribu nomor KK, hingga 64 ribu nomor rekening.

Ia menawarkan paket penjualan data pribadi tersebut dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp350 ribu hingga Rp20 juta. Jumlah data yang ditawarkan dalam setiap paketnya juga berbeda-beda, dari 1.000 hingga 50 juta data.

Namun, kasus itu terjadi ketika UU PDP masih belum berlaku di Indonesia. Karena itu, pelakunya dijerat Pasal 48 Ayat (2) jo. Pasal 32 Ayat (2) UU ITE, dan Pasal 95A UU Administrasi Kependudukan.

Sanksinya berupa pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar. (Ic/Red)

Editor : Redaktur Buliran