Sekolah Rakyat Dimulai Juli 2025, Kemen PPPA: Perlindungan Hak Anak dan Orang Tua Tetap Wajib Memantau

Ilustrasi calon peserta didik sekolah Rakyat.
Ilustrasi calon peserta didik sekolah Rakyat.

Buliran.com - Jakarta,

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa penyelenggaraan Sekolah Rakyat berjalan sesuai prinsip perlindungan hak anak dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

“Kami memastikan hak anak-anak untuk mendapatkan perlindungan. Semua yang terlibat di dalam asrama (Sekolah Rakyat) ini perlu dipersiapkan secara matang agar tidak ada perundungan, tidak ada kekerasan, diskriminasi, dan semua hak anak bisa terpenuhi,” ujar Arifah di Jakarta, Kamis (22/5).

Sekolah Rakyat merupakan program pendidikan gratis berbasis asrama yang akan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2025/2026 pada Juli, dengan sasaran anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem di seluruh Indonesia. Program ini merupakan bagian dari gagasan Presiden Prabowo Subianto untuk menjamin akses pendidikan layak bagi seluruh anak bangsa.

Menteri Arifah menekankan bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama, termasuk pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan para pendidik.

“Para guru yang akan menjadi tenaga pendidik di Sekolah Rakyat memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa meskipun Sekolah Rakyat mengadopsi sistem berbasis asrama (boarding school), orang tua tetap memiliki tanggung jawab penuh terhadap pengasuhan dan perkembangan anak.

“Orang tua tidak boleh lepas tangan terhadap pendidikan anak. Sekalipun Sekolah Rakyat bersifat boarding, orang tua tetap wajib memantau dan memperhatikan setiap perkembangan anak,” tegasnya.

KemenPPPA menyambut baik kehadiran Sekolah Rakyat sebagai solusi pemerataan pendidikan, namun menekankan pentingnya aspek perlindungan dan pengasuhan yang terpadu agar tujuan pendidikan tidak hanya akademik, tetapi juga menjamin kesejahteraan fisik, mental, dan emosional anak-anak. (Ic/Red)

Editor : Redaktur Buliran