Buliran.com - Jakarta,
Kepolisian kembali menangkap 10 juru parkir (jukir) liar dan tiga penagih utang (debt collector) di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang di Jakarta, Kamis, menyebutkan 10 orang juru parkir liar dan tiga orang debt collector itu diduga melakukan penagihan tidak sesuai aturan.
"Para pelaku yang diamankan dibawa ke Mapolsek Grogol Petamburan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan," ujarnya.
Operasi penyisiran dilakukan di sejumlah titik rawan seperti sepanjang Jalan Daan Mogot, Jalan Tanjung Duren Raya (Pasar Kopro), Jalan Kyai Tapa, Jalan Pangeran Tubagus Angke, dan beberapa titik lain di sepanjang kawasan Tanjung Duren Raya.
"Ini tindak lanjut dari arahan pimpinan dan respons terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh keberadaan preman, parkir liar, dan aktivitas debt collector yang meresahkan," ujar Hafiz.
Pihaknya berkomitmen melakukan penyisiran serupa secara rutin untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
"Premanisme, pungli, serta aktivitas debt collector ilegal tidak boleh dibiarkan berkembang di wilayah kami," tegas Hafiz. *** (Ical)
Editor : Redaktur Buliran