Buliran.com - Jepara,
Dalam rapat Pansus RPJMD Kabupaten Jepara, muncul dorongan kuat untuk melakukan pembenahan sistem pendidikan lokal. Model pembelajaran yang masih berbasis hafalan dinilai tidak lagi relevan dengan tantangan zaman.
Untuk itu, transformasi sistem pendidikan yang menjadi lebih kompetitif, inovatif, dan relevan dengan kebutuhan masa depan Jepara, sangat dibutuhkan.
Pemerintah daerah seharusnya bisa membuat kebijakan sendiri yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah, Sabtu (7/6/2025).
Masalah Utama
Pendidikan di Jepara perlu diperbaiki agar anak-anak kita tidak hanya pintar menghafal, tapi juga kreatif dan siap menghadapi masa depan.
Banyak orang tua dan guru merasa sistem zonasi yang sekarang berlaku belum cocok dengan kondisi di Jepara.
Saat ini, sistem pendidikan masih terlalu fokus pada hafalan, padahal, anak-anak harus mulai dikenalkan pada riset, inovasi, dan semangat untuk berprestasi sejak dini.
Tidak ada kebijakan riset anak sejak usia dini. Anak-anak masih dibatasi pada sistem hapalan.
Sistem zonasi diterapkan kaku, tanpa mempertimbangkan distribusi mutu sekolah secara merata.
Ketiadaan kompetisi yang menantang. Padahal kompetisi melahirkan 'need for achievement' (kebutuhan berprestasi) yang penting bagi kemajuan daerah.
Daya saing inovasi di kalangan pelajar dan generasi muda masih belum optimal.
Disdikpora hanya mengacu pada kurikulum pusat. Minim inovasi lokal dan kepemimpinan perubahan. Pemahaman terhadap otonomi pendidikan daerah belum dijalankan maksimal oleh OPD terkait.
Analisis dan Argumen
Daerah Punya Wewenang!
Undang-undang memberi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan pendidikan sendiri, selama tetap sesuai aturan pusat. Artinya, Jepara punya peluang besar untuk membuat sistem pendidikan yang lebih baik dan lebih cocok dengan karakter masyarakat Jepara.
Kabupaten Jepara sebagai daerah otonom memiliki ruang kebijakan untuk membangun sistem pendidikan berbasis karakter dan potensi daerah. Pendekatan kompetisi perlu dikedepankan, karena akan membentuk kebutuhan untuk berprestasi (need for achievement) di kalangan pelajar.
Masyarakat Jepara dikenal pekerja keras, dan apabila sistem ini diarahkan sejak dini, maka daya saing daerah akan meningkat secara signifikan.
Dasar Hukum dan regulasi
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Pasal 12 ayat (1) huruf c: Pendidikan adalah urusan wajib pelayanan dasar daerah.
- Pasal 14 ayat (1): Pemerintah daerah menjalankan urusan pendidikan berdasarkan asas otonomi.
PP No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
- Pemda wajib menyelenggarakan pendidikan berkualitas sesuai kebutuhan lokal.
Permendagri No. 90 Tahun 2019 jo. Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021
- Memberikan ruang inovasi program berdasarkan kondisi dan potensi wilayah.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang, Sistem Pendidikan Nasional
- Pasal 36 ayat (2): Kurikulum dapat dikembangkan berdasarkan potensi daerah.
Kesimpulan
Peraturan di atas memberikan landasan legal bahwa daerah seperti Jepara memiliki kewenangan sah untuk memperbaiki sistem pendidikan sesuai kebutuhan lokal dan tidak semata terpaku pada kurikulum pusat.
Solusi & Rekomendasi
Revitalisasi Fungsi Disdikpora
- Bentuk tim kurikulum lokal untuk membuat kebijakan pendidikan berbasis potensi dan kebutuhan daerah Jepara.
- Menyusun peta jalan pendidikan berbasis riset, inovasi, dan kreativitas.
Wajibkan Program Riset Sederhana di Sekolah
- Anak-anak perlu dikenalkan pada riset, kreativitas, dan problem solving sejak SD hingga SMA.
- Masukkan muatan lokal berbasis sejarah, budaya, kewirausahaan, dan teknologi Jepararahan.
Reformasi Zonasi Sekolah
- Zonasi harus adil dan adaptif: memperhatikan sebaran guru, fasilitas, dan mutu sekolah, bukan sekadar jarak
- Evaluasi sistem zonasi dan adaptasikan secara kontekstual sesuai peta potensi desa/kelurahan
Galakkan Kompetisi Intelektual dan Inovasi
- Lomba antar sekolah berbasis inovasi dan kreativitas harus jadi program tahunan.
- Bangun ekosistem kompetisi sehat melalui olimpiade riset, festival inovasi, dan insentif prestasi pelajar.
Disusun oleh: Tim kecil diplomasi politik Inisiator Reformasi Pendidikan Jepara
- Andieadong Ketua komisi D
- Budi Tri Cahyono Komisi B
- DR Djoko TP pengamat kebijakan publik
- Agung pengamat pendidikan
- Supanto pengamat
- Eko mulyantoro jurnalis
(Arif M)
Editor : Redaktur Buliran