Kejari Jepara Tetapkan Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi KUR, KUPRA dan KUPEDES Tahun 2023-2024

Press conference Kejaksaan Negeri Jepara, Seksi Tindak Pidana Khusus.
Press conference Kejaksaan Negeri Jepara, Seksi Tindak Pidana Khusus.

Buliran.com - Jepara,

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Senin (10/6/2025) Menetapkan Seorang Tersangka ADE WIRYA PURBAYA (AWP) sebagai mantri Bank plat merah (BUMN) tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 berdasar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Jepara Nomor: Print-405/M.3.32/Fd.2/04/2025 tanggal 22 April 2025.

Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/M.3.32/Fd.2/06/2025 tanggal 10 Juni 2025, dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (Kupra) dan Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes) pada Bank Plat Merah (BUMN) tahun 2021-2024, Selasa (10/6/2025).

Dalam Press Conference dijelaskan kronologi bahwa tersangka ADE WIRYA PURBAYA (AWP) menawarkan ke nasabah untuk memperbaiki kolektibilitas pinjaman tunggakan dengan cara pelunasan melalui realisasi ulang menggunakan nama debitur kedua (pasangannya) atau nama kerabat.

Selanjutnya tersangkaADE WIRYA PURBAYA (AWP) aktif memprakarsai pinjaman dimaksud.

Setelah uang cair, tersangka tidak melakukan pemrosesan pelunasan, melainkan uang tersebut dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka ADE WIRYA PURBAYA (AWP).

TersangkaADE WIRYA PURBAYA (AWP)melakukan tindakan melawan hukum dengan mendatangi nasabah yang telah menerima pinjaman, selanjutnya memberikan informasi yang tidak benar dengan alasan telah terjadi kesalahan administrasi realisasi pada saat proses pinjaman sehingga tersangka meminjam buku tabungan beserta kartu debet dan paswordnya guna dilakukan perbaikan / koreksi.

Setelah menguasai kartu debet berikut paswordnya secara sepihak, tersangka mengambil dan memindahkan saldo tabungan hasil realisasi nasabah ke rekening pribadi.

Dari hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa uang hasil tindak pidana korupsi tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi dan tersangka kecanduan bermain judi online.

Pasal yang dilanggar

Perbuatan tersangka melanggar Primair: Padal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dan Subsidair Pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa pada Bank Plat Merah (BUMN) Kantor Cabang Jepara tanggal 23 Februari 2024, ditemukan indikasi potensi kerugian keuangan Negara sekira Rp 858.643.000.

Tersangka ADE WIRYA PURBAYA (AWP) akan ditahan selama 20 hari di Rutan Jepara berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Print 01/M.3.32/Fd.2/06/2025 Tanggal 10 Juni 2025 dan penyidik akan terus melakukan pengembangan guna menemukan tersangka lain dalam Tindak Pidana Korupsi tersebut. ***

(Arif Murdikanto)

Editor : Redaktur Buliran