Buliran.com - Jakarta,
Terdakwa Muhammad Abindra Putra Tayip N ternyata menerima gaji Rp13 juta per bulan sebagai pegawai kontrak di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Pendapatan Abindra per bulan ini diungkapkan oleh Ketua Tim Pengelolaan Program Kerja dan Keuangan di Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo, Ulfa Wachiddiyah Zuqri, saat dihadirkan sebagai saksi fakta oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan dengan terdakwa Denden Imadudin Soleh dan kawan-kawan (dkk).
“Gaji waktu itu seingat saya Rp13 juta per bulan,” kata Ulfa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
Ulfa mengungkapkan, Abindra bekerja sebagai verifikator di bagian Pengadilan Konten Internet Ilegal Kementerian Kominfo.
Sementara itu, Teguh Arifiyadi selaku mantan Direktur Pengendalian Aptika yang turut dihadirkan sebagai saksi fakta juga menyampaikan hal senada tentang Abindra.
Teguh mengungkapkan, Abindra sudah cukup lama bekerja sebagai pegawai kontrak di Kementerian Kominfo.
“(Sejak) Sekitar tahun 2018 kalau enggak salah ya. Sebagai verifikator,” ucap Teguh.
Diketahui, dalam perkara ini, setidaknya ada sembilan mantan pegawai Kementerian Kominfo yang menjadi terdakwa.
Mereka adalah Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. *** (Ical/Red)
Editor : Redaktur Buliran