Polresta Cilacap Ungkap Penyalahgunaan BBM Jenis Pertalite, Ini Modusnya

Barang bukti, BBM bersubsidi jenis pertalite yang disita Polresta Cilacap sebagai barang bukti.
Barang bukti, BBM bersubsidi jenis pertalite yang disita Polresta Cilacap sebagai barang bukti.

Buliran.com - Cilacap,

Polresta Cilacap ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi Jenis Pertalite disebuah rumah di Desa Bojong, Kecamatan Kawunganten, Cilacap.

Polisi mengamankan 2 pelaku dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan roda 4 dengan tangki modifikasi, Sabtu (14/6/2025).

Dalam Press Conference, Kanit tipiter Sat Reskrim Polresta Cilacap Iptu Hermawan Satrio Budi Utomo, S.Tr.K., M.Si. menjelaskan bahwa; pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite.

Hasilnya Polresta mengamankan 2 tersangka berinisial PI (36) dan SSW (36) yang berstatus pacaran dan merupakan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Modus kedua pelaku dengan cara membeli BBM jenis pertalite di spbu-spbu dengan menggunakan barcode secara berulang, dan memodifikasi tangki bahan bakar agar bisa menampung lebih banyak. Kemudian dipindahkan ke galon air mineral untuk dijual kepada orang lain untuk mencari keuntungan,” disampaikan Hermawan, melalui Press Conference yang digelar di Aula Patriatama Polresta Cilacap. Rabu (11/6).

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita 40 galon berisi pertalite, 1 unit mobil modifikasi, 161 galon kosong, serta alat bantu penyedot BBM.

Modus ini telah dijalankan pelaku selama 6 bulan terakhir, alasan kedua pelaku karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Dari hasil perbuatannya pelaku bisa menyediakan 30-50 galon dalam seminggu, dalam setiap liternya pelaku mendapatkan keuntungan 1000 rupiah hingga 1.500 rupiah seriap liternya, dan pelaku menjual BBM jenis pertalite tersebut ke pengecer disekitar rumahnya.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Polresta Cilacap mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi atau masyarakat menghubungi Layanan Bebas Pulsa melalui Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan tersebut aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat.

Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga diharapkan tetap terjaga. *** (Choirur R).

Editor : Redaktur Buliran