Buntut Sengketa 4 Pulau, Gubernur Aceh Muzakir akan Temui JK

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Buliran.com - Aceh,

Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengaku berencana untuk bertemu dengan Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), usai penyelesaian konflik empat pulau yang berada di wilayah perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, Selasa (17/6/2025).

"Mungkin ada (pertemuan dengan JK). Boleh, boleh, kita jadwalkan," kata Muzakir, seusai konferensi pers penyelesaian konflik empat pulau di Kantor Presiden, Jakarta, menjawab kabar pertemuannya dengan Jusuf Kalla pada Selasa (17/6/2025).

Muzakir belum mau mengungkap topik apa yang akan dibahas dalam pertemuannya dengan JK nanti. Sebab pembahasan tersebut terkait hal teknis yang tidak bisa disampaikan ke publik.

"Ya, mungkin ada beberapa hal. Karena yang berjumpa nanti termasuk pihak terkait," katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan keputusan bahwa Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan keputusan diambil berdasarkan temuan dokumen penting surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992, yang ditandatangani pada 24 November 1992 yang menjadi dasar hukum kuat.

"Diberitakan sebelumnya, Jusuf Kalla (JK), menegaskan bahwa secara formal dan historis, keempat pulau tersebut adalah bagian dari wilayah Aceh, tepatnya Kabupaten Aceh Singkil"

JK mengaitkan status pulau-pulau tersebut dengan hasil perundingan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada 2005.

Dalam perundingan itu, disepakati bahwa batas wilayah Aceh merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, yang secara tegas membentuk Provinsi Aceh sebagai daerah otonom dan memisahkannya dari Provinsi Sumatera Utara.

“Dalam sejarahnya, pulau-pulau itu masuk Aceh, meskipun letaknya dekat dengan Sumatera Utara. Itu hal yang biasa secara geografis,” ujar JK.

Pernyataan tersebut memperkuat posisi Aceh dalam sengketa administratif yang kini tengah diupayakan penyelesaiannya melalui rapat terbatas pemerintah pusat. ***

(Ic/Red)

Editor : Redaktur Buliran