Buliran.com - Jepara,
Pemerintah Kabupaten Jepara telah menganggarkan sekitar Rp 5,7 miliar untuk persiapan lahan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Refuse Derived Fuel (RDF) di TPA Bandengan tahun 2024.
Usai persiapan lahan, pembangunan TPST RDF di Bandengan diwacanakan akan dilaksanakan pertengahan tahun 2025 dengan estimasi anggaran Rp 120 Miliar. Namun rencana yang tak kunjung ada kepastian tersebut, patut diduga Pemkab Jepara hanya memberikan janji-janji palsu, Sabtu (21/6/2024).
Beberapa media telah menerbitkan rencana pembangunan TPST RDF di Bandengan, mulai berita sosialisasi dengan warga, pekerjaan persiapan lahan yang menelan anggaran Rp 5,7 Miliar, hingga statment dari pihak-pihak terkait, hingga belum terealisasinya pembangunan TPST RDF, belakangan menjadi sorotan tokoh masyarakat di Jepara, khususnya masyarakat di area TPA Bandengan. Berikut informasi yang disampaikan beberapa media terkait rencana pembangunan TPST RDF di Bandengan, Jepara.
"DLH Jepara Sosialisasikan Pembangunan TPST RDF Atasi Masalah Sampah" diterbitkan media koransatu.id (31/8/2024).
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara pada saat itu telah mensosialisasikan Rencana Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Refuse Derived Fuel (RDF) atau keripik sampah sebagai sumber energi bagi warga Desa Kecamatan, Bandengan, Kuasen dan Mulyoharjo, Kecamatan Jepara Kota, di TPA Bandengan.
Budi Prisulistiyono, Sekdin DLH Kab. Jepara, pada saat itu menyampaikan, "Program RDF adalah jawaban atas solusi dari masalah masyarakat. Refuse Derived Fuel (RDF) biasa disebut si keripik sampah sumber energi akan sangat bermanfaat mengelemunir produksi sampah hingga 70-80 %, dengan sistem RDF ini pengolahan langsung sampah dari luar melalui armada langsung di proses, tentunya masalah yang dipermasalahkan dimasyarakat dengan adanya bau, lalat dan lindi tidak akan ada lagi,” terang Budi Prisulistiyono, Jumat (2/8/2024).
”Rencananya Agustus sudah di mulai membuat grand design dan nanti pemerintah pusat akan kunjungan lapangan melihat kondisinya, untuk melihat dan penilaian awal. Untuk pemindahan Self Pasif TPA dibutuhkan waktu 75 hari (agustus – november 2024) Pertengahan tahun 2025 di mulai pembangunan dan berakhir di tahun 2026 (18 bulan) dan di akhir tahun 2026 sudah dapat di operasionalkan,” tuturnya.
"Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Di Jepara Bakal Lebih Modern, Sampah Akan Di Olah Menjadi Bahan Bakar Begini Caranya", diterbitkan radarpati.com edisi (26/9/2024)
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Jepara Ary Bachtiar melalui Kabid Cipta Karya Hanief Kurniawan menjelaskan pada saat itu, penyiapan lahan tersebut telah dilelangkan.
”Penyiapan lahan ini hanya di dalam area TPA Bandengan. Jadi tidak keluar dari TPA Bandengan. Pengerjaannya cut and fill,” kata Hanief.
Diketahui, dalam pengembangan TPST RDF ini proses pembangunannya akan jadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sementara pembiayaannya, dibiayai dari investor luar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara Aris Setiawan menjelaskan, proyek tersebut diprediksi akan dilelang di triwulan pertama tahun depan (tahun 2025/Red).
”Sementara di triwulan kedua mulai kontruksi,” jelasnya
"Tak Terdampak Efisiensi Anggaran, Pengembangan TPST RDF Rp120 Miliar di Jepara Dipastikan Aman" yang diterbitkan radarkudus.com (13/2/2025)
Pemerintah Pusat tengah melakukan efisiensi anggaran besar-besaran. Beberapa kegiatan yang rencananya dikucurkan untuk daerah terpaksa dibatalkan. Beruntung, efisiensi tersebut tidak berdampak pada pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) refuse-derived fuel (RDF) di Kabupaten Jepara.
Dengan begitu, pengembangannya bisa tetap berlangsung tahun ini.
Anggaran yang disiapkan Pemerintah Pusat mencapai Rp 120 miliar. Tahun kemarin, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah menyediakan lahannya.
Rencananya, akan dibangun di komplek TPA Bandengan. Dari luas lahan di TPA Bandengan sekitar 7,6 hektare, akan dimanfaatkan jadi TPST RDF seluas 2 hektare.
”Insya allah, sementara aman,” ungkap Kepala DLH Kabupaten Jepara Aris Setiawan (13/2/2025). Meski diperkirakan terhindar dari efisiensi, Aris sendiri belum bisa memastikan kapan pengembangan tersebut bisa dimulai.
Terpisah, salah satu tokoh masyarakat desa Bandengan yang enggan disebut namanya (A), kepada media ini menyampaikan pentingnya pengelolaan sampah yang bertanggungjawab.
"Setiap individu, baik sebagai konsumen maupun produsen sama-sama bertanggung jawab dalam hal penanganan sampah. Pengelolaan sampah yang baik penting untuk mengurangi jumlah timbunan sampah yang berakhir di TPA (Zero Waste to Landfill) serta untuk mendukung terwujudnya Ekonomi Melingkar (circular economy)," ujarnya.
"Pengembangan TPST RDF itu memang tengah dinantikan Pemerintah Kabupaten Jepara dalam mengatasi masalah sampah di Jepara. Bila itu terealisasi pengelolaan sampah di Jepara bisa lebih modern. Dengan begitu sampah yang tertampung bisa termanajemen dengan baik. Namun ketika tidak ada kepastian kapan pembangunan tersebut dimulai, maka patut diduga Pemkab Jepara hanya memberikan janji palsu," pungkasnya. ***
(Arif M)
Editor : Redaktur Buliran