Buliran.com - Jepara,
Pemerintah Kabupaten Jepara, pada tahun 2024 telah menganggarkan sekitar Rp 5,7 miliar untuk persiapan lahan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Refuse Derived Fuel (RDF) di TPA Bandengan Jepara.
Usai persiapan lahan, pembangunan TPST RDF di Bandengan diwacanakan akan dilaksanakan pertengahan tahun 2025 dengan estimasi anggaran Rp 120 Miliar. Namun tiba-tiba Pemerintah Kabupaten Jepara mengalokasikan anggaran belanja mesin pemusnah sampah dan pengelolaan asap Rp3,1 Miliar. Apakah ini solusi pengganti TPST RDF? Jum'at (4/7/2025).
Kepala Dinas DLH Kabupaten Jepara, Aris Setiawan, saat dikonfirmasi media ini, menjelaskan, "Usulan pengelolaan sampah RDF di TPA Bandengan, merupakan inisiatif dari Pemkab ke Kemen PUPR. Bantuan tersebut nantinya dalam bentuk hibah bangunan dan Peralatan / Proses pengadaan merupakan kewenangan Pusat," jelas Aris, (21/6/2025).
Ia menambahkan, "Rencana pembangunan Hibah TPST RDF oleh Kementerian DPUPR melalui Dirjen Ciptakarya, dengan menggunakan dana pinjaman dari Bank AIIB, dimulai dari Readynes Criteria (RC) sejak th 2023 dan semua sudah clear oleh Pemkab, terakhir penyiapan lahan TPA yang dilaksanakan oleh DPUPR tahun 2024 dengan alokasi anggaran sekitar 5 M, karena lahan merupakan syarat Utama," imbuhnya.
Dijelaskan Aris Setiawan, ada 5 Kabupaten / Kota yang rencana mendapatkan Bantuan Hibah tersebut:
- Rembang
- Jepara
- Temanggung
- Tangerang
- Tasik
"Hasil konsultasi ke Kemen PUPR pada bulan Pebruari 2025, mendapatkan jawaban bahwa Program/ Proyek tersebut masih terjadwal dan tidak ada info pembatalan," Jelas Aris.
Sementara, Choirur Rofiq, selaku aktifis yang bernaung di Lintas Pelaku Masyarakat Pengawal Aspirasi (LPM PEGAS) Kabupaten Jepara mengatakan, "Ada rencana anggaran buat Incenerator di TPA Bandengan, yang diduga tidak tepat anggaran dan tidak tepat guna, TPA Bandengan Incenerator dialokasikan Rp2,5 Miliar, Fisik Rp500 juta oleh Dinas PU," kata Choirur.
Dijelaskan Choirur, Kapasitas Incenerator 20 ton/ hari, jauh dengan FDR. Incenerator 20 ton / hari sedangkan sampah di TPA Bandengan 150 ton / hari.
Choirur menegaskan, setiap orang berhak mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari Pemerintah Daerah dan pihak lain yang diberi kewenangan untuk itu.
"Masyarakat juga berhak berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah, memperoleh informasi yang benar, akurat dan tepat waktu mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah," jelas Choirur.
Tak hanya itu, lanjut Choirur, masyarakat terdampak di sekitar lokasi TPA juga berhak mendapatkan perlindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan tempat pemrosesan akhir sampah, dan memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.
Terpisah, Agung selaku masyarakat Bandengan menyampaikan, "Kalau kita fair dan obyektif, Anggaran belanja Mesin Pemusnah Sampah dan Pengelolaan Asap Rp3, 1 Milliar itu salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Jepara dalam rangka menjalankan amanat dan peraturan pengelolaan sampah rumah tangga. Pemkab Jepara sudah berupaya menggunakan alat pemusnah sampah dengan kapasitas 20 ton per hari. Namun perlu ada kekhawatiran jika itu hanya sampai disitu saja, jadi harus ada perencanaan jangka panjang oleh Pemkab Jepara, dalam hal ini DLH untuk membuat konsep perencanaan jangka panjang dengan kapasitas 150 ton per hari itu bisa teratasi. Penawaran jangka panjang itu yang perlu ditawarkan kepada kami, masyarakat. Berapa apa alat yang direncanakan untuk pemusnahan sampah, berapa jumlah biayanya, sehingga pengelolaan sampah benar-benar dilaksanakan secara baik dan berwawasan lingkungan," ujar Agung.
"Menurut saya, solusi yang paling tepat di TPA Bandengan adalah RDF yang bisa menyelesaikan permasalahan sampah 150 ton per hari. Karena tambah tahun tambah penduduk dan sampah pastinya semakin banyak, maka Pemkab Jepara harus punya konsep pengelolaan jangka pendek, jangka menengah maupun pengelolaan sampah jangka panjang," pungkasnya. ***
(Arif M)
Editor : Redaktur Buliran