Buliran.com - Jepara,
Keterangan mengejutkan dari Ary Bachtiar terkait status tanah Lapangan Bola Sinanggul saat Bupati ngantor di Desa di Desa Sinanggul menuai kontroversi di kalangan masyarakat yang saat itu hadir.
Disampaikan Ary Bachtiar, "Kalau bukan aset Pemerintah Kabupaten, Berarti Aset Pemerintah Desa," ujarnya, Selasa (22/7/2025).
Namun keterangan Ary Bachtiar tersebut diduga menyesatkan oleh sebagian masyarakat.
CR kepada media ini menyampaikan, "Ya, informasi dari Bapak Ary Bachtiar yang hanya mengatakan Kalau bukan milik pemda berarti milik pemdes, sebelum melihat buku BMS (Bridge Management System/Red) di buku Tanah Kas Desa, hal tersebut bisa jadi tidak akurat atau tidak lengkap dan menyesatkan. Alapalagi ini mengenai hak pakai, bisa menyebabkan kerugian bagi pihak yang mempercayainya," ujar CR.
Ia menambahkan, "Sebaiknya diperiksa dulu, subyek hak, kewajiban, atau larangan terkait hak pakai tersebut. Karena Hak Pakai itu memiliki jangka waktu, sesuai peruntukannya, dan bisa dibatalkan hak pakai tersebut apabila tidak dipergunakan sesui peruntukan," imbuhnya.
Diketahui, lapangan Sinanggul tersebut, dikerjakan secara bergotong royong oleh masyarakat Desa Jambu bersama masyarakat Desa Sinanggul dengan melibatkan unsur Pemuda baik dari GP ANSOR, unsur Pemuda Rakyat dan unsur ormas lainnya di era Bupati Jepara Soewarno Djojo Mardowo (1973-1976) hingga era Bupati Jepara Soedikto (1976-1981), dan pada tahun 2022 dibangun Kios - Ruko oleh Pemdes Sinanggul.
Lapangan Bola di Sinanggul yang berlokasi di titik koordinat 6.531481°, 110.698745°E, Nomor Induk Bidang (NIB): 0266, luas tanah 7448, merupakan Hak Pakai.
Ary Bachtiar saat dikonfirmasi media ini menjelaskan, "Lapangan tersebut tidak tercatat di aset pemda Jepara, berarti bukan tanah pemda, informasinya Alas Hak-nya dari C, ini atas nama hak pakai Desa Sinanggul," jelas Ary Bachtiar.
Terpisah, warga Sinanggul (Ks) mengatakan, "Sudah saatnya Pemdes Sinanggul saat ini membuktikan Dasar Kepemilikan Lapangan tersebut. Kalau memang tanah tersebut merupakan hak pakai, berarti memiliki jangka waktu tertentu, sesuai peruntukannya, dan apabila penggunaan tidak sesuai peruntukan perlu dievaluasi lagi, karena itu Lapangan bola, bukan Kios," ujarnya.
"Apalagi alas Hak dari Leter C, kita tahu Letter C adalah catatan desa bukan menunjukkan kepemilikan tanah, lebih berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak dan data administratif, bukan bukti kepemilikan yang kuat, sehingga masyarakat perlu kejelasan terkait hak perolehan tanah tersebut," pungkasnya. ***
(Arif M)
Editor : Redaktur Buliran