Buliran.com - Jepara,
Diduga tanpa Izin Resmi, namun penyedia Wi-Fi Fiber Ultra Cepat dari Myrepublic tetap melanjutkan pemasangan tiang penyangga jaringan Wifi di sepanjang jalan di Desa Banjaragung, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.
Masyarakat setempat banyak yang mengeluh dengan adanya pemasangan tiang Wi-fi tersebut. "Kalau hal ini dibiarkan terus, pemasang tiang wifi akan semakin bertambah dan berjejer di sepanjang jalan Banjaragung, ujar Iskandar, salah satu warga setempat kepada media ini, Jumat (25/7/2025).
Iskandar, saat diwawancarai media ini juga mengatakan, "Pemasangan tiang internet lumrah dilakukan oleh penyedia jasa telekomunikasi, tujuan pemasangan tiang internet antara lain untuk memperluas jaringan atau jangkauan internet. Hanya saja, keberadaan tiang internet itu sering kali menimbulkan kontroversi," terangnya.
"Beberapa penyelenggara jasa telekomunikasi melakukannya secara sembarangan tanpa izin pada pemilik lahan, dalam hal ini, MyRepublic langsung mulai mengerjakan pemasangan tiang, tanpa ada sosialisasi, mulai dari RW 5 Klumo sampai perempatan RT 1. Alhasil, pemasangan tiang internet di kawasan permukiman kami berujung konflik," jelasnya.
Ia menambahkan, "Padahal, sama halnya dengan pemasangan tiang listrik PLN, pemasangan tiang internet atau fiber optic (FO) juga wajib memperoleh izin," imbuhnya.
Terpisah, Sunarto, selaku penanggung jawab tehnis dari Myrepublic cabang Jepara yang beralamat di Jl. MH Thamrin, Panggang IV, Panggang, Kec. Jepara, Jepara, saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, "Ada ijin dari lingkungan pak. Izin dari RW 1, meliputi RT 1,2,3 dan RT 4, dari RW 2 , meliputi RT 1,3,4 dan 5, dan Izin di RW 5, meliputi RT 1,2,3 dan RT 4," ujarnya.
Beberapa saat kemudian, dikirim tiga lembar bukti izin dari RT dan RW setempat, tanpa adanya izin dari Petinggi Banjaragung dan tidak disampaikan pula bukti izin dari pihak terkait.
Apakah ada undang-undang yang mengaturnya?
Choirur Rofiq, salah satu aktivis pemerhati kebijakan pemerintah, kepada media ini menjelaskan, “Pembangunan Tiang Penyangga Fiber Optik terlebih dahulu harus mendapat izin penyelenggaraan instalasi kabel optik dari dinas yang membidangi urusan perizinan, ” ujar Choirur.
"Itu semua sudah diatur Undang-Undang (UU) No. 36 Pasal 17, penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak," jelasnya.
Ditambahkan, "Pemasangan tiang internet di perumahan wajib mengajukan izin pemasang tiang pada RT dan RW, kelurahan, sampai ke kecamatan atau sesuai Perda setempat," tuturnya.
"Jika tak berizin, pihak yang dirugikan bisa menuntut kompensasi pemasangan tiang internet yang tanpa izin tersebut," pungkasnya. ***
(Arif M)
Editor : Redaktur Buliran