Anggota DPR Terima Take Home Pay Rp 65,5 Juta, Banyak Tunjangan Dipangkas

Ilustrasi rapat anggota DPR.
Ilustrasi rapat anggota DPR.

Buliran.com - Jakarta,

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengumumkan memangkas dan menghapus sejumlah tunjangan dan fasilitas yang diterima anggota.

Dari dokumen yang diterima berjudul 'Hak Keuangan Anggota DPR RI', take home pay yang diterima anggota DPR RI sebesar Rp 65.595.730. Jumat (5/9/2025).

Adapun rincian take home pay (THP) anggota DPR setelah ada pemangkasan sebagai berikut:

Gaji pokok dan tunjangan jabatan (Melekat)

1. Gaji Pokok: Rp 4.200.000 2.

2. Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp 420.000

3. Tunjangan anak pejabat negara: Rp 168.000

4. Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000

5. Tunjangan beras pejabat negara: Rp 289.680

6. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

Total gaji dan tunjangan (melekat): Rp 16.777.680.

7. Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp 20.033.000

8. Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Rp 7.187.000

9. Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional dewan: Rp 4.830.000

10. Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan

a. fungsi legislasi: Rp 8.461.000

b. fungsi pengawasan: Rp 8.461.000

c. fungsi anggaran: Rp 8.461.000

Total tunjangan konstitusional: Rp 57.433.000

Total bruto: Rp 74.210.680

Pajak PPH 15% (total tunjangan konstitusional): Rp 8.614.950.***

(Ican)

Di saat situasi tidak menentu, BuliranNews tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini di Buliran.com

Editor : Redaktur Buliran