Buliran.com - Jepara,
Ketua Dewan Penasehat DPC GRIB JAYA Jepara, Muhammad Bawazir dan Wakil Ketua, Robinson Akmaludin bersama perwakilan pengurus dan anggota GRIB Jaya Jepara dari PAC Kecamatan Jepara, Tahunan, Kedung, dan Mayong, Minggu (7/9/2025) di Desa Langon, RT 013 RW 006, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara atau tempat tinggal Mardiyah. Perwakilan GRIB Jaya Jepara ini berkumpul dan menyatakan sikap solidaritas sekaligus mengamankan rumah dan keluarga Mardiyah yang berprofesi sebagai instruktur senam, sekaligus anggota Srikandi GRIB Jaya Jepara atas peristiwa yang menimpanya.
Hal ini dilakukan pasca aduan Mardiyah kepada seseorang berinisial AA yang menjabat sebagai Ketua DPC GRIB Jaya Jepara ke Polres Jepara atas dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik dengan Surat Tanda Terima Pengaduan Rekom: Aduan/730/IX/2025/Reskrim.
Pasca mengadu ke Polres Jepara, Mardiyah yang didampingi oleh kedua orang saksi yakni; Edi Mustain warga Desa Kerso RT 05 RW 02, Kecamatan Kedung selaku Ketua PAC GRIB Jaya Kecamatan Kedung dan Mustanul Ulum warga RT 11 RW 03, Desa Karangaji, Kecamatan Kedung.
Mardiyah mengaku mengalami intimidasi dan ancaman dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab akibat aduannya ke Polres Jepara.
Kronologi Kejadian
Pengadu atau Mardiyah pada hari Rabu, 3 September 2025 sekira Pukul 04.26 WIB melihat pesan WhatsApp nomor 085601020XXX dari Ketua GRIB Jaya Jepara (Teradu/Red.) dengan kalimat mengajak Pengadu untuk check in di hotel dengan menawarkan akan dibayar Rp.500.000. Pengadu merasa seolah-olah dianggap wanita rendahan.
Robin kepada awak media mengatakan bahwa kehadiran para pengurus dan anggota GRIB Jaya Jepara di rumah Mardiyah, merupakan bentuk kepedulian dan rasa solidaritas kepada korban atau Pengadu.
“Kami berharap agar terduga pelaku segera bisa diambil tindakan oleh aparat penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan pembuatannya, karena ulahnya yang tidak bermoral," ujar Robin.
Ia menambahkan, "Kami sudah melakukan koordinasi dengan Ketua Umum DPP GRIB Jaya, dan sudah mendapatkan dukungan dari bapak Haji Hercules Rosario de Marshal,” imbuh Robin.
“Padahal korban yaitu Mardiyah mempunyai keluarga dan suami sah, kenapa AA berani melakukan tindakan pelecehan seksual melalui pesan WhatsApp. Sehingga oada akhirnya korban memutuskan mengadukan tindakan tersebut ke Polres Jepara,” pungkasnya. ***
Editor : Redaktur BuliranSumber : sabdopalon.news