Mulai 10 September Dana KJP Plus Tahap II Cair, Segini Besarannya untuk Jenjang SD sampai SMA

Penerima KJP Plus. (Dok. jakarta.go.id)
Penerima KJP Plus. (Dok. jakarta.go.id)

Buliran.com - Jakarta,

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2025 bulan Juli secara bertahap mulai 10 September 2025.

Jumlah penerima dana bantuan kali ini sebanyak 707.513 peserta didik, lebih sedikit dibandingkan penerima pada Juni lalu, yakni 707.622 peserta didik.

Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kak Taga Radja Gah mengatakan, jumlah tersebut berdasarkan hasil verifikasi kelayakan pendaftar KJP Plus Tahun 2025.

Dia menyampaikan proses verifikasi ini antara lain pada valid data kependudukan DKI, terdaftar dalam data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kategori Layak.

Kemudian, anggota keluarga dalam kartu keluarga (KK) tidak memiliki kendaraan roda empat dan tidak memiliki aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar, anggota keluarga dalam KK tidak ada yang berstatus ASN/TNI/Polri dan pegawai tetap BUMN/BUMD.

"Maka dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2025 (periode Januari-Juni 2025) sebanyak 707.622 siswa. Tahap II Tahun 2025 (periode Juli-Desember 2025) sebanyak 707.513 siswa," kata Taga.

Besaran KJP Plus

Adapun penerima dari jenjang SD/SDLB/MI sebanyak 338.771 orang dengan besaran Rp250 ribu sebagai dana personal per bulan ditambah tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp130 ribu.

Jenjang SMP/SMPLB/MTs sebanyak 192.020 peserta didik, dengan rincian dana personel per bulan Rp300 ribu ditambah SPP untuk swasta per bulan Rp170 ribu.

Jenjang SMA/SMALB/MA sebanyak 61.139 peserta didik, dengan besaran dana personal per bulan Rp420 ribu dan tambahan SPP untuk swasta per bulan sebesar Rp290 ribu.

Kemudian, jenjang SMK sebanyak 112.891 peserta didik dengan besaran dana personal per bulan Rp450 ribu ditambah SPP untuk swasta per bulan Rp240 ribu.

Lalu, untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebanyak 2.696 peserta didik dengan besaran dana personal per bulan Rp300 ribu.

Dana Personal Dipakai Maksimal Rp 100 Ribu Per Bulan

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan dana personal maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100 ribu setiap bulan. Adapun sisa dana ini dapat digunakan secara non-tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Lalu, bagi penerima baru memerlukan pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM. Kemudian pengambilan serta penerimaan buku tabungan dan ATM serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank Jakarta.

Pemberian bantuan sosial (bansos) biaya pendidikan melalui KJP Plus bertujuan untuk mendukung terselenggaranya program wajib belajar 12 tahun dan meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.

Selain itu, menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk berprestasi dan menuntaskan pendidikan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi serta dan mendorong anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu.

Jadi Intinya

  • KJP Plus Tahap II 2025 mulai dicairkan bertahap pada 10 September 2025.
  • Jumlah penerima KJP Plus Tahap II 2025 sebanyak 707.513 peserta didik.
  • Dana personal KJP Plus dapat digunakan tunai maksimal Rp100 ribu per bulan. ***

(Ican)

Editor : Redaktur Buliran