Buliran.com - Jepara,
Kepolisian Resor (Polres) Jepara mengadakan Konferensi Pers terkait Tindak Pidana Narkoba yang berlangsung di Polres Jepara, Kamis (11/09/2025).
Disampaikan Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno, ada di empat Tempat Kejadian Perkara dalam penangkapan Tersangka.
” Hasil giat Sat Resnarkoba (16 Agustus 2025 – 08 September 2025 ) ada di empat TKP penangkapan tersangka Narkoba yaitu di wilayah Kecamatan Mlonggo, Kecamatan Kembang, dan di Kecamatan Karimunjawa” ungkapnya.
Edy menambahkan, dari empat TKP tersebut terdapat lima tersangka Narkoba, dimana di Kecamatan Karimunjawa ada dua tersangka.
”Ada lima tersangka Narkoba, dari Mlonggo berinisial SL (34), Inisial SP alias Bodong (39) asal Kabupaten Batang yang tertangkap di Kecamatan Kembang, inisial MM (64) asal Karimunjawa, TF (55) ASN Karimunjawa, dan IS (35) asal Bangsri” terangnya.
Sementara itu barang bukti secara keseluruhan berupa delapan paket obat keras jenis pil berlogo huruf “Y” (Yorindo) berjumlah 84 butir, uang tunai senilai Rp4.574.000 hasil dari penjualan obat keras dan narkotika, dan barang bukti berupa dua puluh paket narkotika Gol 1 jenis Sabu seberat bruto 5,32 gram.
Kronologi penangkapan
Petugas Opsnal mendapat informasi terhadap para T.O yang diduga menyalahgunakan narkoba kemudian giat lidik dan dilakukan penangkapan pada saat para tersangka menguasai, memiliki , membawa narkotika berupa sabu, maupun obat keras yang akan diedarkan.
Dari kejadian ini tersangka dijerat dengan pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara; Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 Ayat (1) UU RI Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara. ***
(Arif M)
Editor : Redaktur Buliran