Rugikan Negara Rp 1,7 M, Mantan Kepala Unit Cabang Bank BRI Sukabumi Ditangkap

Buronan Korupsi Kredit Bank BUMN Sukabumi Ditangkap.
Buronan Korupsi Kredit Bank BUMN Sukabumi Ditangkap.

Buliran.com - Sukabumi,

Seorang mantan Kepala Cabang Bank BUMN Sukabumi Utara bernama Rihandani yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi akhirnya ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri Sukabumi.

Penangkapan buronan korupsi kredit bank ini dilakukan pada Jumat (12/09/2025) malam di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Penangkapan Rihandani dilakukan setelah tersangka dua kali tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan.

"Tersangka sebelumnya telah dipanggil secara patut pada 27 Agustus 2025 dan 2 September 2025, namun tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah," kata Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Sukabumi, Hadrian Suharyono dalam keterangan yang diterima, Sabtu (13/9/2025).

Penangkapan ini didasarkan pada dua surat perintah, yaitu Surat Perintah Membawa Nomor: PRINT - 1897 /M.2.13/Fd.1/09/2025 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRINT – 1896 /M.2.13/Fd.1/09/2025 yang dikeluarkan pada 12 September 2025.

Setelah ditangkap, Rihandani sempat dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian, pada hari ini, Sabtu (13/09/2025) tersangka dibawa ke Kantor Kejari Sukabumi.

“Betul, tersangka telah diserahkan ke Penyidik Pidsus untuk diperiksa lebih lanjut dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di tingkat penyidikan,” terang dia.

Modus Korupsi Kredit Bank

Rihandani diduga kuat terlibat dalam dua kasus korupsi yang keduanya terkait dengan pengelolaan pelunasan kredit di Bank BRI Kantor Cabang Sukabumi.

Kasus pertama terjadi di Bank BUMN di Situmekar antara tahun 2021-2023, dan kasus kedua di Bank BRI Sukabumi Utara pada tahun 2023.

Modus korupsi yang dilakukan tersangka adalah penyalahgunaan kredit, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,77 miliar (Rp 1.770.097.675).

Dijerat Sejumlah Pasal

Atas perbuatannya, Rihandani dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Secara subsider juga dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b dari undang-undang yang sama," tutup Hadrian. ***

(Isaac J)

Editor : Redaktur Buliran