Diduga Bangun Depo Sampah di Tanah Sengketa, DLH Kota Palangkaraya disurati Ahli Waris

Diduga Bangun Depo Sampah di Tanah Sengketa, DLH Kota Palangkaraya disurati Ahli Waris
Diduga Bangun Depo Sampah di Tanah Sengketa, DLH Kota Palangkaraya disurati Ahli Waris

Palangka Raya – Persoalan kepemilikan tanah kembali memicu polemik di Kota Palangka Raya. Ahli waris almarhum W. Sutedja, melalui kuasa ahli warisnya, melayangkan surat resmi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya agar segera menghentikan pembangunan Depo Sampah Lokasi 10 di Jalan Kecipir, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Dalam surat tertanggal 22 September 2025, yang ditandatangani oleh Nyoman Ribut Triady selaku kuasa ahli waris dari Wayan Putu S.A., ditegaskan bahwa tanah yang kini digunakan untuk pembangunan depo sampah tersebut masih berstatus sengketa dan merupakan warisan sah dari almarhum W. Sutedja.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan, tanah seluas 50 hektar dengan ukuran lebar 500 meter dan panjang 1000 meter tersebut awalnya digarap oleh almarhum W. Sutedja sejak tahun 1976. Tanah tersebut diperoleh dari CV. Sangumang dan dikelola hingga W. Sutedja wafat pada 2009.

Namun, sejak wafatnya W. Sutedja, muncul persoalan klaim sepihak dari pihak lain. Kronologi yang dilampirkan ahli waris menunjukkan adanya dugaan penerbitan dokumen bermasalah, termasuk Surat Keterangan Tanah (SKT) dan rencana jual-beli tanah kepada pihak ketiga pada tahun 2011, yang kemudian diteruskan dengan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Ahli waris menilai proses penerbitan tersebut cacat administrasi, sebab tanah itu merupakan milik keluarga besar W. Sutedja yang sah berdasarkan akta, rekomendasi resmi, peta bidang BPN, hingga bukti-bukti kwitansi perawatan lahan sejak 1982.

1. Segera menghentikan pembangunan depo sampah di Jalan Kecipir yang berdiri di atas tanah sengketa.

2. Menegaskan bahwa jika pembangunan tetap dilanjutkan tanpa memperhatikan surat keberatan tersebut, maka segala bentuk kerugian akan menjadi tanggung jawab penuh DLH Palangka Raya.

"Lokasi tanah tersebut masih dalam sengketa. Kami menolak pembangunan depo sampah di atas tanah warisan keluarga kami," tegas Nyoman Ribut Triady dalam suratnya.

Untuk memperkuat posisi hukum, surat keberatan ini juga ditembuskan ke berbagai lembaga strategis, mulai dari Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan Tinggi Kalteng, OJK, BPK, Polresta Palangka Raya, hingga Polda Kalteng, serta media cetak dan online.

Langkah ini memperlihatkan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar konflik internal, melainkan berpotensi masuk ranah hukum serius apabila pemerintah daerah tetap melanjutkan pembangunan tanpa menyelesaikan status tanah terlebih dahulu.

Kasus ini menambah daftar panjang sengketa tanah di Kota Palangka Raya, di mana proses alih fungsi lahan kerap memicu pertentangan antara warga pemilik tanah dengan pihak pemerintah maupun swasta.

Publik kini menanti respons tegas dari DLH Kota Palangka Raya apakah akan menghentikan proyek depo sampah tersebut atau tetap melanjutkan meskipun status kepemilikan lahan masih disengketakan secara hukum.

Editor : Redaktur Buliran