Praperadilan Ditolak, Kapan KPK Tahan Rudy Tanoe?

Kakak pengusaha Hary Tanoesoedibjo, Rudy Tanoe saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Kakak pengusaha Hary Tanoesoedibjo, Rudy Tanoe saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Buliran.com - Jakarta,

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menahan B. Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras pada masa pandemi COVID-19. Penyidik beralasan, masih mendalami alat bukti dan keterangan para saksi.

Dua saksi yang diperiksa merupakan anak buah Rudy Tanoe, yakni Rio Syahril Siddik, Business Development Manager di PT Multi Transportasi Global periode 2019–2021 sekaligus PIC Penyaluran BSB untuk Provinsi Jawa Timur, Bali, dan NTB. Saat ini, ia menjabat Head of Third Party Logistics di PT Dosni Roha Logistik sejak 2021.

Saksi lainnya, Syamratul Fuadi, merupakan Operation Manager PT Dosni Roha Logistik sejak Januari 2021 dan bertugas sebagai PIC Penyaluran BSB di Regional Sulawesi pada 2020.

"Penyidik tentu saat ini masih akan mempelajari dan menganalisis hasil dari pemeriksaan-pemeriksaan saksi yang sudah dilakukan," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/10/2025).

Kedua saksi tersebut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (17/10/2025). Belum ada informasi lebih lanjut, anak buah Rudy Tanoe lainnya yang bakal dipanggil penyidik. Biasanya, daftar panggilan saksi akan diumumkan pada hari pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan keterlibatan perusahaan milik Rudy dalam kasus korupsi bansos beras yang disalurkan kepada keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2020.

Perusahaan yang dimaksud adalah PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation) dan anak usahanya, PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics).

"Didalami terkait dengan perbuatan-perbuatan korporasi dalam konstruksi perkara penyaluran bansos beras dalam program PKH atau Keluarga Harapan," ujar Budi.

Praperadilan Ditolak

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saut Erwin Hartono A. Munthe, menolak gugatan praperadilan yang diajukan kubu Rudy Tanoe.

“Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan Pemohon (kubu Rudi) praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Hakim Saut saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

Hakim menyatakan penetapan Rudy sebagai tersangka oleh KPK telah memenuhi syarat hukum formil, karena yang bersangkutan telah diperiksa pada tahap penyelidikan sebelum perkara naik ke penyidikan. Penetapan tersangka juga didasarkan pada tiga alat bukti yang sah.

“Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” kata Hakim Saut.

Tim Biro Hukum KPK sebelumnya meminta hakim menolak gugatan tersebut.

“Menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon sebagaimana terdaftar perkara nomor 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard),” kata Tim Biro Hukum KPK.

Tim Biro Hukum juga menegaskan keabsahan penetapan tersangka terhadap Rudijanto.

“Menyatakan penyidikan atas diri Pemohon berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/57/Dik.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 adalah sah dan berdasarkan atas hukum serta mempunyai kekuatan mengikat,” jelasnya.

Menurut KPK, dugaan perbuatan pidana yang dilakukan Rudijanto telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cuan Rp221,091 Miliar

Dalam konstruksi kasus ini, korupsi diduga dilakukan oleh eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara; mantan Dirjen Dayasos Kemensos, Edi Suharto; Rudijanto Tanoe; serta Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama PT DNR Logistics. Selain mereka, dua korporasi yakni PT Dosni Roha Indonesia Tbk dan PT DNR Logistics juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tim Biro Hukum KPK menyebut para tersangka merekayasa mekanisme penunjukan dan pelaksanaan penyaluran bansos beras tahun 2020 secara melawan hukum. PT DNR Logistics disebut tidak memiliki kemampuan teknis, namun tetap ditunjuk sebagai pelaksana distribusi dengan melibatkan enam vendor di 15 provinsi.

“Padahal PT DNRL yang mengajukan diri sebagai calon penyalur atau transporter tidak memiliki kemampuan teknis dalam melaksanakan penyaluran bansos beras tahun 2020. Hal tersebut mengakibatkan PT DNRL harus menunjuk enam perusahaan vendor untuk melaksanakan pekerjaan utama penyaluran bansos beras di 15 provinsi,” ucap Tim Biro Hukum.

Para pihak juga diduga merekayasa indeks harga dengan menetapkan tarif Rp1.500 per kilogram tanpa kajian profesional, serta mengintervensi pejabat pengadaan untuk mengubah petunjuk teknis pelaksanaan.

“Bahwa seharusnya penyaluran bansos beras dilaksanakan sampai ke tingkat RT/RW, tapi realisasinya hanya sampai di tingkat kelurahan atau desa,” jelas Tim Biro Hukum.

Akibat perbuatan tersebut, PT DNR Logistics memperoleh kontrak senilai Rp335,05 miliar untuk menyalurkan beras kepada lebih dari 5 juta KPM-PKH di 15 provinsi. Selisih nilai kontrak dengan harga penawaran Perum Bulog mencapai Rp221,09 miliar yang menjadi kerugian negara.

“Yang telah menguntungkan korporasi PT Dosni Roha dan PT DNRL, dan merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp221,091 miliar,” ungkap Tim Biro Hukum KPK.

KPK merincikan, proyek tersebut memperkaya PT DNRL sebesar Rp108,487 miliar, dengan Rp101,01 miliar disetorkan ke PT DNR melalui dividen, sementara Rp7,476 miliar diterima langsung oleh PT DNRL. ***

(Ican)

Editor : Redaktur Buliran