Buliran.com - Jakarta,
Sebelumnnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan, pemerintah tengah mempersiapkan pembaruan regulasi mengenai pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa). Salah satunya mengenai harga listrik dari PLTSa tersebut.
Dia menjelaskan, PLTSa jadi salah satu solusi dalam pengolahan sampah yang menumpuk di perkotaan. Konteks besarnya adalah mengolah sampah menjadi energi, baik itu sebagai substitusi bahan bakar maupun listrik.
"Jadi dengan adanya kebijakan pemerintah yang ini kita juga lagi perbarui regulasinya," kata Yuliot dalam Green Energy Summit 2025, di Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Regulasi yang dikebut merujuk juga pada Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Pembahasannya revisi ini disebut sudah masuk tahap finalisasi.
Dalam catatannya, jumlah sampah menumpuk pada 2024 mencapai 33,8 juta ton. 40 persen dari jumlah itu belum terkelola dengan baik sehingga berdampak terhadap lingkungan.
"Tapi kalau sampah ini digunakan untuk waste to energy, itu justru kita melihat itu bisa dimanfaatkan untuk listrik, kemudian ada bioenergi, kemudian bahan bakar substitusi, itu justru merupakan bagian kita mengurangi sampah," jelas dia.
Harga Listrik dari Sampah
Pada April 2025, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengatakan, revisi Perpres 35/2018 akan memudahkan perizinan. Nantinya perizinan insenerator untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) ini cukup melibatkan Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero).
Kemudian, besaran tarif juga akan disesuaikan menjadi sekitar 18-20 sen per kWh. Angka ini tidak lagi memasukkan biaya tambahan berupa tipping fee yang jadi beban pemerintah daerah.
"Tidak pengusahanya lagi yang mengurai urus satu-satu, itu enggak selesai. Jadi itu dipangkas, nanti perizinannya dari ESDM langsung ke PLN, kan cepat ya," ujarnya.
"Tarifnya itu disepakati antara 18 sampai 20 (sen per kWh," Zulkifli menambahkan. ***
(Ican)
Editor : Redaktur Buliran