PADANG – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sukses menyelenggarakan kegiatan penganugerahan bagi para pelaku industri penerbitan dan karya rekam. Penerbit Fahmi Karya menjadi salah satu yang menerima penghargaan atas peran aktifnya dalam melaksanakan kewajiban serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) koleksi daerah.
Acara puncak berupa pemberian penghargaan ini berlangsung pada Selasa, 18 November 2025, di Aula lantai 4 Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Sumbar, Jalan Diponegoro Nomor 4, Padang. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut nyata dari penguatan implementasi Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan KCKR.
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Sumbar, Jumaidi, S.Pd M.Pd, menegaskan pentingnya kewajiban ini. "Tujuan utamanya adalah untuk melestarikan, mendokumentasikan, dan mendayagunakan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagai warisan budaya bangsa," ujar Jumaidi.
Karya-karya yang diserahkan tidak hanya menjadi cerminan kekayaan intelektual daerah, tetapi juga sumber daya strategis yang vital bagi pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan di Sumatera Barat. Undang-undang tersebut mewajibkan setiap penerbit untuk menyerahkan salinan karyanya kepada Perpustakaan Nasional dan perpustakaan umum provinsi.
Sebanyak 15 penerbit diundang untuk mengikuti rangkaian kegiatan, yang juga diisi dengan sesi diskusi mendalam. Sesi ini dipandu oleh moderator, Yelvi Oktavia, S.IP. Rangkaian materi yang disampaikan dalam sesi diskusi meliputi kebijakan tentang Serah Simpan KCKR Provinsi Sumatera Barat oleh Jumaidi, S.Pd, M.Pd. Selanjutnya Pengelolaan dan Pemanfaatan Buku Karya Cetak dan Karya Rekam di Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat oleh Dian Dewi Kartika, S.Sos., M.Si. dan terakhir yaitu langkah Strategis Kebijakan Kolaboratif antara Perpusnas, Perpustakaan Provinsi, dan Penerbit, yang disampaikan oleh Perwakilan Perpustakaan Nasional (Perpusnas).
"Kegiatan ini diharapkan menjadi ruang kolaboratif yang efektif untuk memperkuat kesadaran para penerbit dalam memenuhi kewajiban penyerahan terbitan. Langkah ini dinilai strategis untuk menjamin ketersediaan koleksi daerah bagi generasi mendatang," pungkas Yelvi Oktavia, S.IP menyampaikan.