Buliran.com - Kerinci,
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Batang Merangin, Kabupaten Kerinci. Tersangka berinisial IW, oknum pendamping desa, ditetapkan pada Kamis, (27/11/2025). IW menjadi tersangka ketiga setelah kepala desa dan penjabat kepala desa yang lebih dulu dijerat hukum.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 senilai Rp1,6 miliar, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp644 juta, Jumat (28/11/2025).
Penyidik mengungkap, pada 2021 dana desa di kelola oleh dua pejabat. Pada Februari–Juli 2021, pengelolaan berada di tangan Z selaku Pjs Kades. Setelahnya, tanggung jawab berpindah ke SM, yang berhenti pada Desember 2021.
Tim Kejaksaan bersama Inspektorat dan Dinas PUPR menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban, mulai dari kegiatan fiktif hingga mark up anggaran.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto Siregar, didampingi Kasi Pidsus Yogi Purnomo, mengatakan IW di duga terlibat membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, termasuk pembangunan gedung senilai Rp300 juta yang ternyata tidak pernah ada.
“Tersangka IW terlibat dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif. Bangunan gedung yang di laporkan tidak ada wujudnya,” ujar Robi.
IW di jerat Pasal 2 jo Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Yogi menyebut, penetapan IW sebagai tersangka di lakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah.
Di tanya soal kemungkinan tersangka lain, Yogi tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka. “Tidak menutup kemungkinan ada lagi,” katanya.
Usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, IW langsung ditahan dan di bawa ke Rutan Kelas IIB Sungai Penuh. ***
(Dodik DHY)
Editor : Redaktur Buliran