Buliran.com - Kudus,
Kasus tindak pidana perjudian yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Kudus Superiyanto akhirnya memasuki babak baru. Sidang pertama kasus ini akhirnya terlaksana di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Kudus, Kamis (26/11).
Oknum anggota DPRD Kudus Superiyanto terlihat tenang saat memasuki ruang sidang. Mengenakan atasan pakaian putih dan bawahan hitam dengan borgol yang menempel di lengannya, Jumat (28/11/2025).
Sidang dimulai, majelis hakim memeriksa kesehatan terdakwa sebelum membuka sidang.
Majelis hakim juga memeriksa identitas keempat terdakwa yang terlibat perjudian bersama Anggota DPRD Kudus Superiyanto.
Setelah itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kudus, Viola Oksianta Rahartika membacakan surat dakwaan terhadap Superiyanto dan empat terdakwa dalam persidangan.
Perbuatan judi yang dilakukan kelima terdakwa di sebuah warung kopi dengan kartu domino terbukti melanggar pasal primair Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP subsidair Pasal 303 bis Ayat (1) ke-2 KUHP. Terdakwa dijerat ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
Mendengar tuntutan JPU, Penasihat Hukum Superiyanto Fani mengajukan mengajukan eksepsi atau keberatan.
Eksepsi ini diajukan oleh penasihat hukum setelah majelis hakim memberi waktu untuk berdiskusi dengan Superiyanto dan empat terdakwa lainnya yang berinisial R, K, S dan S.
Eksepsi disetujui majelis hakim dan akan dilangsungkan sidang berikutnya.
JPU menyepakati pelaksanaan sidang kedua terkait penyampaian eksepsi oleh kuasa hukum Superiyanto yang dijadwalkan terlaksana pada 2 Desember 2025, pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, kasus tindak pidana perjudian menjerat salah seorang anggota DPRD Kabupaten Kudus bernama Superiyanto di sebuah warung kopi di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus pada 20 Juli 2025 lalu.
Sekitar pukul 00.30 WIB, Superiyanto bersama empat rekannya tengah asyik bermain judi kartu domino dengan uang yang digelar di atas banner.
Aktivitas tersebut diketahui oleh anggota Kepolisian Polres Kudus, sehingga dilakukan penangkapan terhadap kelima tersangka.
Selama proses persidangan, kelima terdakwa akan menjadi masa tahanan selama 20 hari, terhitung sejak 14 November hingga 3 Desember 2025. ***
(Isaac J)
Editor : Redaktur Buliran