Kalimantan tengah, Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengadaan Belanja Kawat / Faksimili / Internet / TV Berlangganan (Belanja Jasa Intranet dan Internet SKPD Pemerintah Kabupaten Seruyan) pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kab. Seruyan Tahun Anggaran 2024 memasuki babak baru.
Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seruyan melimpahan berkas Perkara 2 (Dua) orang Tersangka (Jumat, 5 Desember 2025), ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada pengadilan Negeri Palangka Raya.
Berkas perkara yang limpahkan tersebut atas nama tersangka :
1. RR selaku Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Statistik Dan Persandian Kabupaten Seruyan Sekaligus Pengguna Anggaran (PA) Serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
2. FIO selaku Manager Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah PT. Indonesia Comnets Plus (PT. ICON Plus)
Dengan Dakwaan :
Primair :
Melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidair
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Berdasarkann keterangan resmi pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, kasus tersebut bermula dari adanyaPagu Anggaran sebesar Rp 2.469.929.000,00 (dua miliar empat ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Seruyan untuk Pengadaan Belanja Kawat/Faximili/Internet/TV Berlangganan/ Belanja Jasa Intranet dan Internet SKPD Pemkab Seruyan/ Belanja Jasa Layanan Internet pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Seruyan yang menggunakan metode pengadaan E-Purchasing bekerja sama dengan PT Indonesia Comnets Plus (PLN ICONPLUS) sebagai Penyedia dengan nilai kontrak Rp 2.469.925.032 (dua miliar empat ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu tiga puluh dua rupiah) diduga terdapat penyimpangan yang mengarah kepada dugaan Tindak Pidana Korupsi mengingat jaringan fiber optic mulai terpasang pada Desember 2023 di seluruh OPD dan pekerjaan selesai pada awal Januari 2024, sebelum diterbitkannya Surat Pesanan (SP) Nomor 00.3.2/34/DKISP/I/2024 tanggal 17 Januari 2024, jadi aktivitas pemasangan dilakukan tanpa kontrak, tanpa survei, dan tanpa studi kelayakan dari Diskominfo.
Akibat perbuatan tersebut, ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,575,297,955,00 (satu miliar lima ratus tujuh puluh lima juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah).
Kepala kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nurcahyo J.M, S.H., M.H. melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Wahyudi Eko Husodo, S.H., M.H. menyampaikan ” Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tetap berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara yang ditangani secara profesional, transparan, dan berintegritas, sebagai wujud pelaksanaan fungsi penegakan hukum guna mendukung pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Provinsi Kalimantan Tengah”.
Editor : Redaktur Buliran