Kades di Mlonggo Dilaporkan dalam Tiga Kasus Hukum, Terkait Dugaan Penggelapan dan Perampasan Mobil

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela.

Buliran.com - Jepara,

Seorang kepala desa (Kades) berinisial AS di wilayah Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tengah berhadapan dengan sejumlah persoalan hukum. Polres Jepara menerima tiga laporan berbeda terkait dugaan penggelapan, penipuan, hingga penganiayaan.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, menyebut seluruh laporan atas nama AS masuk sepanjang tahun 2025.

“Kami menerima tiga laporan atas nama kades tersebut,” ujar AKP Wildan, seperti dikutip murianews.com, Jumat (12/12/2025).

AS, diduga pelaku penggelapan.
AS, diduga pelaku penggelapan.

Rincian Laporan

  • 25 Juni 2025. Pelapor: Ahmad Rifa’i, warga Krapyak, Kecamatan Tahunan. AS dilaporkan atas dugaan penggelapan mobil Grand Max warna hitam tahun 2013.

  • 19 Agustus 2025. Pelapor: Supriyono, warga Desa Bandengan, Kecamatan Jepara. Laporan terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan uang sebesar Rp43 juta.

  • 27 September 2025. Pelapor: Refli Tambun, warga Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo. AS dilaporkan atas dugaan penganiayaan dan perampasan kendaraan di Desa Kuwasen, Kecamatan Jepara.

AKP Wildan menegaskan, satu dari tiga laporan tersebut—yaitu kasus dugaan penggelapan mobil dengan pelapor Ahmad Rifa’i—telah masuk tahap penyidikan.

Kronologi Kasus yang Naik Penyidikan

AS diketahui menyewa mobil Grand Max milik korban pada 1 Agustus 2022 dengan kesepakatan masa sewa dua bulan. Namun setelah masa sewa habis, ia tidak membayar biaya sewa maupun mengembalikan mobil tersebut. AS kemudian meminta perpanjangan satu bulan, tetapi tetap tidak menunaikan kewajibannya dan hanya memberikan janji-janji kepada korban.

Hingga kini, mobil tersebut belum dikembalikan. Korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.

“Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkannya kepada kami,” ujar AKP Wildan.

Ia menambahkan, penyidik masih mendalami seluruh aduan dan laporan lain yang masuk terkait AS.

Belum Ada Tindakan dari Pemkab Jepara

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kasus yang menjerat AS juga telah beberapa kali disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Jepara, meski belum dapat dipastikan apakah pelaporan dilakukan secara resmi. Dugaan sementara, laporan disampaikan melalui kanal pengaduan digital milik pemerintah.

Meski berbagai laporan telah masuk, hingga kini belum ada tindakan dari Pemkab Jepara. AS juga masih aktif menjabat sebagai kepala desa di salah satu desa di Kecamatan Mlonggo. (Red)

Editor : Redaktur Buliran