Dua Pengusaha Swasta Dituntut 2-3 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Hutan

Sebanyak dua pengusaha swasta, yakni Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra, dalam sidang pembacaan surat tuntutan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan hutan, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025).
Sebanyak dua pengusaha swasta, yakni Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra, dalam sidang pembacaan surat tuntutan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan hutan, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025).

Buliran.com - Jakarta,

Sebanyak dua pengusaha swasta, yakni Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra, masing-masing dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan serta 3 tahun dan 4 bulan terkait kasus dugaan suap dalam korupsi kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V periode 2024-2025.

“Kami menuntut agar Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa perbuatan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tonny Pangaribuan dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin.

Selain pidana penjara, keduanya juga dituntut agar dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp100 juta dan Rp 50 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, lanjut JPU, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 bulan dan 2 bulan.

Dengan demikian, JPU meyakini Djunaidi dan Aditya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.

Sebelum melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan perbuatan para terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai hal memberatkan.

“Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, yaitu para terdakwa bersikap sopan dan menghargai persidangan serta belum pernah dihukum,” ucap JPU menambahkan.

Dalam kasus tersebut, keduanya didakwa memberikan suap sebanyak 199 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp2,55 miliar (kurs Rp12.800 per dolar Singapura).

Dua pengusaha diduga memberikan suap kepada Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady dengan maksud supaya Dicky dapat mengondisikan atau mengatur agar PT PML tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di wilayah Provinsi Lampung.

Atas perbuatannya, Djunaidi dan Aditya terancam pidana yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP. ***

(Ican)

Editor : Redaktur Buliran