UMP 2026 Sudah Ditetapkan di 7 Provinsi Ini, Berapa Kenaikan di Tempatmu?

Ilustrasi karyawan senang dapat kenaikan gaji.
Ilustrasi karyawan senang dapat kenaikan gaji.

Buliran.com - Jakarta,

Presiden Prabowo Subianto resmi menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang berlaku mulai 17 Desember 2025.

Berbeda dengan UMP 2025 yang nilai kenaikannya serentak di angka 6,5%. Tahun ini, Kemnaker menggunakan perumusan perhitungan upah baru, yaitu berdasarkan indeks tertentu atau rentang alfa 0,5 - 0,9.

Dengan rumus indeks perhitungan upah baru ini, pemerintah daerah (Pemda) diberikan keleluasaan untuk menentukan besaran kenaikan upah sesuai wilayah masing-masing.

Daftar Daerah yang Sudah Menetapkan UMP 2026

1. Sumatra Utara

Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution resmi menaikkan UMP Sumur sebesar 7,9%.

Dengan penetapan ini, UMP Sumut tahun depan akan bertambah sebesar Rp236.412 per bulan, dari angka Rp2.992.559 menjadi Rp3.228.971.

2. Sumatra Selatan

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru resmi menaikkan UMP Sumsel 2026 sebesar 7,10 persen, yang diberlakukan untuk sembilan sektor usaha.

Dengan keputusan ini, UMP Sumsel mengalami kenaikan gaji sebesar Rp261.400 Dari semula 3.681.561 menjadi Rp3.942.961 pada 2026.

3. Sulawesi Tenggara

Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) menyepakati menaikkan UMP 2026 sebesar 7,58 persen.

Dengan keputusan ini, UMP Sultra yang sebelumnya Rp3.073.551 naik sebesar Rp232.944, sehingga menjadi Rp3.306.496.

4. Sulawesi Selatan

Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulses) menetapkan kenaikan UMP 2026 sebesar 7,21 persen atau naik sebesar Rp263.561.

Dengan keputusan tersebut, UMP Sulsel yang semula Ro3.657.527 pada 2025, naik menjadi Rp3.921.234 pada 2026.

5. Sulawesi Tengah

Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah resmi menetapkan kenaikan UMP Sulteng 2026 sebesar 9,08 persen atau Rp264.565.

Dengan demikian, UMP Sulteng yang sebelumnya berada di angka Rp2.915.000 di tahun 2025, naik menjadi Rp3.179.565 pada tahun 2026.

6. Kalimantan Tengah

Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalteng 2025 sebesar 6,12 persen.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 188.44/477/2025. Dengan kenaikan sebesar Rp212.516, maka UMP Kalteng yang sebelumnya Rp3.473.621 kini meningkat menjadi Rp3.686.137.

7. Gorontalo

Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi menetapkan kenaikan UMP tahun 2026 adalah sebesar 5,7 persen. Ini artinya, UMP Gorontalo mengalami kenaikan sebesar Rp183.413, dari Rp3.221.731 di tahun 2025 , menjadi Rp3.405.144 di tahun 2026.

l

Tidak lagi serentak 6,5 persen. Hanya beberapa provinsi sudah menetapkan UMP 2026 dengan skema perhitungan baru. ***

(Ican)

Editor : Redaktur Buliran