Sepanjang Tahun 2025, Kasus Korupsi dan TPPU Rugikan Negara Rp300,86 Triliun

Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama jajarannya rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama jajarannya rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Buliran.com - Jakarta,

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, sepanjang 2025 pihaknya menerima sebanyak 4.748 laporan masyarakat terkait perkara korupsi dan TPPU. Dari jumlah tersebut, proses hukum dikembangkan hingga 4.131 perkara, dengan 1.590 perkara di antaranya telah dituntut ke pengadilan.

Selain itu, pada tindak pidana kepabeanan, pajak, cukai, serta perkara terkait TPPU, Kejaksaan secara kumulatif telah melakukan penuntutan terhadap 562 perkara dan mengeksekusi 221 perkara.

Menurut Burhanuddin, total kerugian negara yang terimplikasi dalam perkara korupsi dan TPPU sepanjang 2025 mencapai Rp300,86 triliun. Di tengah besarnya potensi kerugian tersebut, Kejaksaan juga mencatat keberhasilan dalam upaya penyelamatan keuangan negara.

“Jajaran tindak pidana khusus berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp24,71 triliun,” ujar Burhanuddin saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (20/1/2026) lalu.

Selain itu, Kejaksaan juga mengamankan aset valuta asing berupa 11,29 juta dollar Amerika Serikat, 26,4 juta dollar Singapura, serta 57.200 euro.

Tak hanya itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan perkara tindak pidana khusus tercatat mencapai Rp19,12 triliun.

Burhanuddin menegaskan, mekanisme penyelamatan keuangan negara yang dilakukan Bidang Tindak Pidana Khusus bersifat sementara dan spesifik, sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

“Upaya tersebut dilakukan melalui penyitaan, pemblokiran, dan pencegahan pengalihan aset untuk menghentikan kerugian negara serta mengamankan aset selama proses hukum berlangsung,” jelas Burhanuddin.

Ia menambahkan, pemulihan kerugian negara secara permanen baru dapat terwujud setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Yang memerintahkan perampasan aset hasil kejahatan untuk disetorkan ke kas negara,” pungkasnya. ***

(Ican)

Editor : Redaktur Buliran