Bulran.com - Jepara,
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jepara, Imam, menegaskan bahwa mulai 20 Desember 2025 tidak ada lagi Lembar Kerja Siswa (LKS) yang beredar maupun diperjualbelikan di lingkungan sekolah.
Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen DPRD dalam memastikan dunia pendidikan di Jepara terbebas dari praktik pungutan yang berpotensi membebani peserta didik dan orang tua, Kamis (29/1/2026).
Menurut Imam, kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi dan pengawasan bersama antara DPRD, Dinas Pendidikan, serta pihak sekolah, guna memastikan seluruh satuan pendidikan mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami tegaskan, sejak tanggal 20 Desember 2025 tidak ada lagi LKS yang beredar di sekolah. Sekolah tidak boleh menjadi ruang distribusi maupun transaksi LKS dalam bentuk apa pun,” tegas Imam.
Tegaskan Jepara Aman dari Pungli LKS
Imam menambahkan, dengan kebijakan tersebut, Jepara dinilai aman dari praktik pungutan liar (pungli) LKS. Ia menekankan bahwa sekolah dilarang mewajibkan siswa membeli bahan ajar tertentu, terutama jika berpotensi menimbulkan kesan pemaksaan.
Namun demikian, DPRD tetap membuka ruang pengawasan publik apabila di lapangan masih ditemukan dugaan pelanggaran.
“Kalau masih ada yang beredar atau dijual dengan mengatasnamakan sekolah, silakan laporkan. Itu akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Dorong Transparansi dan Kesetaraan Siswa
DPRD Jepara juga mengingatkan pihak sekolah untuk menjaga prinsip transparansi dan kesetaraan. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan terhadap siswa yang memiliki atau tidak memiliki bahan ajar tertentu.
Imam menegaskan bahwa proses belajar mengajar harus tetap berjalan optimal tanpa ketergantungan pada LKS yang beredar secara komersial.
Pengawasan Berkelanjutan
Sebagai langkah lanjutan, Komisi C DPRD Jepara memastikan pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan, termasuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan serta membuka kanal aduan masyarakat.
Langkah ini, kata Imam, merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dunia pendidikan di Jepara agar tetap fokus pada kualitas pembelajaran, bukan praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan polemik.***
(Isaac J)
Editor : Redaktur Buliran