Kepala UPP Kelas II Saumlaki Bersikap Apatis kepada Wartawan

Kepala UPP Kelas II Saumlaki Bersikap Apatis kepada Wartawan
Kepala UPP Kelas II Saumlaki Bersikap Apatis kepada Wartawan

Buliran, Saumlaki -- Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (KA UPP)kelas II Saumlaki, Rodrieggo Diaz menjadi sorotan setelah diduga kuat bersikap Apatis kepada wartawan saat mau di konfirmasi terkait pemindahan Kapal Motor (KM)Kusuma Wijaya ke dermaga Pangkalan Angkatan Laut (Lanal)Saumlaki. Perilaku tersebut menunjukan sikap Apatis dan Alergi kepada wartawan.

Kasus ini muncul ketika sejumlah wartawan mencoba mengkonfirmasi yang bersangkutan (Rodrieggo Diaz-ted) Kamis, (29/01/2026), saat mendekati untuk melakukan wawancara, Diaz tidak memberikan tanggapan apapun dan berusaha menyembunyikan diri di apit oleh pegawai Syahbandar lainnya yang lagi duduk di depan Kantor Syahbandar Saumlaki. Informasi mengenai alasan pemindahan kapal serta proses yang dilakukan hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Kapala UPP Kelas II Saumlaki.

KM Kusuma Wijaya dan pemindahannya ke dermaga Lanal menjadi perhatian karena lokasi tersebut umumnya digunakan untuk keperluan operasional TNI Angkatan Laut. Masyarakat menginginkan transparansi terkait tujuan pemindahan, apakah terkait dengan keamanan pelayaran, perawatan kapal, atau alasan lainnya.

Di Indonesia, pelabuhan diatur oleh UU No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran, dan turunannya: Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP)punya kewenangan mengatur keselamatan dan kelancaran kegiatan pelabuhan, mengawasi bongkar muat, menetapkan lokasi sandar kapal, mengatur penggunaan dermaga sipil.

Artinya, semua kegiatan bongkar muat di pelabuhan umum seharusnya berada di bawah koordinasi KSOP.

Dermaga Lanal adalah obyek militer yang di preirotaskan untuk kepentingan pertahanan. Dengan demikian tidak otomatis tunduk pada mekanisme pelabuhan umum.

Akan terjadi masalah jika kapal niaga/komersial bongkar muat di dermaga Lanal tanpa melibatkan butuh TKBM resmi tanpa koordinasi terbuka dengan KSOP.

Menghilangkan hak buruh pelabuhan berpotensi pelanggaran administratif, sosial bahkan ketenagakerjaan.

Hak Buruh pelabuhan (TKBM)dan Buruh pelabuhan (TKBM)dilindungi oleh permenhub No 35 Tahun 2017 UU Ketenagakerjaan. istim kerja TKBM yang diakui di pelabuhan umum

Prinsipnya, setiap kegiatan bongkar muat kapal niaga di pelabuhan umum wajib melibatkan TKBM setempat, kecuali ada kondisi darurat yang sah.

Kapal sah bongkar di dermaga Lanal apa bila kapal rusak dan darurat, dermaga umum tidak bisa di gunakan, ada surat penetapan darurat, ada koordinasi KSOP-Lanal-Kodim-Operator kapal. Tapi hak buruh tetap di perhatikan (Dilibatkan atau ada kompensasi)

Akan bermasalah jika kapal komersial biasa tidak ada kondisi darurat, tidak ada pemberitahuan resmi, buruh pelabuhan (TKBM-Red)dikesampingkan karena ada indikasi kepentingan tertentu (Efisiensi biaya,Vendor, tertentu, dan lain-lain)

Protes Resmi Tertulis (Petisi)butuh itu wajar dan sah karena mereka kehilangan hak kerja. Tidak dilibatkan dalam proses bongkar muat, tidak ada transparansi keputusan, merasa KSOP tidak menjalankan fungsi perlindungan tenaga kerja. Secara jurnalistik, ini isu kepentingan publik karena menyangkut hak buruh.

Tatakelola pelabuhan berpotensi penyalahgunaan wewenang relasi sipil-militer dalam aktifitas ekonomi.

(R F)

Editor : Buliran News
Sumber : Tim buru berita