Buliran, Saumlaki -- Pemilik lahan, Yosep Batlayeri warga desa Lermatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Propinsi Maluku, diduga kuat secara arogan lahanya di serobot dan tatanamannya (Pisang) di rusak oleh PT. TAKA, Jumat, 06-02-2026
"Saya siap melaporkan dan memproses hukum pihak manajemen PT. TAKA secara resmi ke Kepolisian Resort (Polres) KKT karena diduga kuat secara arogan telah melakukan penyerobotan lahan dan pengrusakan tatanaman tanpa berkoordinasi dan sepengetahuan Saya selaku pemilik,"tegasnya
Pemilik lahan (Yosep Batlayeri-red) menyatakan, pihak PT. TAKA telah merusak sebagian besar tatanaman pisang mereka beberapa waktu lalu, termasuk yang berada dalam masa produksi. Meskipun telah memasang sweri adat sebagai larangan budaya dan penanda klaim hak, perusahaan tetap melanjutkan aktivitasnya tanpa memperhatikan simbol adat tersebut.
"Kita telah melakukan segala upaya damai, mulai dari negosiasi langsung, namun PT. TAKA terus mengabaikannya dan bahkan dinilai apatis. Area yang telah kita tandai. Sekarang kita siap membawa kasus ini ke pihak berwenang untuk mendapatkan keadilan,"ujarnya
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 521-4-528 Tahun 2016 pembayaran kompensasi untuk pisang (Rumpun) non produksi sebesar Rp75.000 dan produksi Rp375.000. Namun pemilik lahan menyatakan bahwa perusahaan hanya menawarkan jumlah yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut dan tidak memberikan terkait kerusakan yang terjadi.
Lanjut dia," sweri bukan sekadar tanda, melainkan perwujudan rasa hormat terhadap hak dan tradisi kita. Tindakan perusahaan ini telah menyakitkan hati kami, imbuhnya
Pemilik lahan mengungkapkan," pelaporan akan di laporkan selain ke Polres KKT kami juga akan melaporkan ke Dinas yang miliki kewenangan terkait dengan dugaan pengrusakan dan penyerobotan,"tegasnya mengakhiri.
(103.RF)
Editor : Buliran NewsSumber : Tim buru berita