Diduga Kuat Adanya Konspirasi Busuk Pemdes Kandar dan BAKAMLA Terkait Hibah Tanah Keluarga Oratmangun-Refualu

Diduga Kuat Adanya Konspirasi Busuk Pemdes Kandar dan BAKAMLA Terkait Hibah Tanah Keluarga Oratmangun-Refualu
Diduga Kuat Adanya Konspirasi Busuk Pemdes Kandar dan BAKAMLA Terkait Hibah Tanah Keluarga Oratmangun-Refualu

Buliran, Saumlaki -- Desa Kandar Wesleta, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Propinsi Maluku diduga kuat adanya konspirasi busuk Pemerintah Desa (Pemdes) Kandar dan Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) terkait hibah tanah milik keluarga Oratmangun-Refualu dari keluarga Ebarola, Minggu, 08-02-2026

Soni Oratmangun, perwakilan keluarga Oratmangun-Refwalu, mengungkapkan pihak keluarga mengetahui adanya hibah setelah menemukan dokumen yang mencatat Pemdes Kandar sebagai pihak pemberi tanah dan BAKAMLA sebagai pihak penerima tanah.

"Dokumen hibah tersebut dibuat tanpa sepengetahuan kami. Tanah seluas sekitar 2 hektare ini adalah hak ulayat keluarga kami yang telah diwariskan dari nenek moyang, yang digunakan untuk bercocok tanam jagung dan ubi jalar. Kami tidak tahu bagaimana bisa terjadi proses hibah tanpa izin kami," ujarnya.

Menurut Soni, pihak keluarga telah berusaha menghubungi kepala Desa dan pihak BAKAMLA namun belum mendapatkan tanggapan yang memuaskan.

"Kita hanya ingin tahu apa dasar hukum mereka melakukan hibah tanah yang bukan milik desa secara sepihak, tambahnya," tandasnya

Salah satu tokoh masyarakat Desa Kandar Eson Masrikat, menyatakan prihatin dengan kasus yang terjadi dan mengakui bahwa tanah tersebut memang dikenal sebagai milik keluarga Oratmangun-Refwalu di kalangan masyarakat lokal.

"Kita memiliki aturan adat bahwa tanah ulayat milik keluarga tertentu tidak dapat dialihkan tanpa musyawarah bersama. Jika benar proses hibah dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga Oratmangun-Refwalu, maka ini jelas melanggar aturan adat dan juga peraturan hukum negara, jelas Eson," tegasnya

Ditambahkan," banyak warga masyarakat yang juga merasa prihatin dan mendukung upaya keluarga Oratmangun-Refwalu untuk mengklaim hak mereka. Kita harapkan pihak berwenang dapat segera melakukan penyelidikan agar kasus ini tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar," pintanya

Sampai saat ini, pihak Pemdes Kandar dan BAKMALA belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan konspirasi tersebut. Berdasarkan peraturan yang berlaku, hibah tanah harus memenuhi syarat hukum seperti pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pendaftaran di kantor pertanahan, serta untuk tanah ulayat harus mendapat persetujuan dari pihak yang memiliki hak.

Sony Oratmangun sebagai perwakilan keluarga menyatakan akan melakukan langkah hukum sesuai prosedur untuk mengklarifikasi keabsahan hibah dan mempertahankan hak mereka atas tanah tersebut.

"Kami akan lakukan perlawanan hukum sesuai prosedur untuk mencari tahu keabsahan hibah tanah dimaksud dan kami akan tetap mempertahankan hak atas tanah tersebut,"tegasnya mengakhiri. (103-RF)

Editor : Buliran News
Sumber : Tim buru berita