Buliran, Buton — Seorang warga Desa Kondowa, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, menyentil Kantor Pertanahan setempat setelah dimintai biaya ratusan ribu rupiah untuk mengalihkan sertifikat tanah dari bentuk fisik ke elektronik.
Hayyun, yang mengurus sertifikat tanah milik orang tuanya bernomor 00349 Tahun 2009, mengaku awalnya mengetahui bahwa biaya penggantian sertifikat ke format elektronik hanya sebesar Rp 50 ribu berdasarkan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Yang saya baca di internet, berdasarkan peraturan pemerintah, biaya alih ke elektronik itu Rp 50 ribu. Makanya saya kaget ketika di kantor diminta sampai Rp 600 ribu,” kata Hayyun, kepada media ini beberapa hari lalu.
Menurut dia, pada saat pengurusan tidak ada penjelasan rinci mengenai komponen biaya tambahan tersebut. Ia menilai selisih antara informasi tarif resmi dan biaya yang diminta di lapangan cukup signifikan.
Menanggapi hal itu, petugas loket Kantor Pertanahan Buton, Yani, menjelaskan bahwa sertifikat tersebut belum terpetakan dalam sistem sehingga perlu dilakukan plotting dan pengecekan lapangan guna menghindari potensi tumpang tindih bidang tanah.
“Karena belum terpetakan dan sertifikatnya tahun 2009, wajib dilakukan pengecekan ke lokasi. Dari hasil pengukuran dilihat apakah luasnya masih sama atau tidak,” ujar Yani saat ditemui di kantornya, Jum'at (20/2/2026).
Ia merinci, biaya penggantian sertifikat ke elektronik sebesar Rp 150 ribu. Adapun biaya pengukuran untuk wilayah Kecamatan Pasarwajo sebesar Rp 350 ribu. Pihak pertanahan menyatakan tarif tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Meski demikian, Hayyun mempertanyakan perbedaan antara tarif Rp 50 ribu yang ia ketahui dengan total biaya yang dikenakan. Ia menilai perlunya transparansi sejak awal mengenai kemungkinan biaya tambahan, terutama jika ada kewajiban pengukuran ulang.
“Kalau memang ada biaya pengukuran dan ada aturannya, seharusnya dijelaskan terbuka supaya masyarakat tidak bingung,” ujarnya.
Polemik ini mencuat di tengah program digitalisasi sertifikat tanah yang tengah digencarkan pemerintah untuk meningkatkan keamanan dan akurasi data pertanahan. Hingga kini, perbedaan persepsi terkait rincian biaya tersebut masih menjadi perhatian warga setempat. (Red).
Editor : Buliran NewsSumber : Tim buru berita