Bukiran.com | Banyuwangi — Upaya hukum melalui mekanisme praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum menjadi langkah konstitusional untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum dalam proses penangkapan dan penyelidikan yang tengah menjadi sorotan publik.
Dalam keterangannya, kuasa hukum, Black Lawyer & Partner, melalui, SUGENG HARIYANTO SH. MH. , menegaskan bahwa perkara ini tidak semata menyangkut peristiwa pidana, melainkan juga menyentuh aspek fundamental perlindungan hak asasi warga negara sebagaimana dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sugeng Hariyanto, secara tegas membantah tudingan adanya pengeroyokan maupun penganiayaan yang sebelumnya beredar di ruang publik. Menurut nya , konstruksi peristiwa yang berkembang dinilai belum tentu sejalan dengan fakta hukum yang dapat dibuktikan secara yuridis.
“Kejadiannya tidak seperti yang diberitakan. Tidak ada pengeroyokan ataupun penganiayaan, serta tidak ada pengerumunan sebagaimana yang dituduhkan. Jangan sampai proses hukum justru mengarah pada kriminalisasi,” tegas Sugeng.
Secara hukum, tuduhan pengeroyokan maupun penganiayaan mensyaratkan terpenuhinya unsur-unsur pidana tertentu, termasuk adanya perbuatan kekerasan, keterlibatan lebih dari satu orang secara aktif, serta bukti yang sah sebagaimana diatur dalam sistem pembuktian hukum pidana. Tanpa terpenuhinya unsur tersebut, penetapan seseorang sebagai terduga pelaku berpotensi menimbulkan persoalan legalitas tindakan aparat.
Tim kuasa hukum menilai praperadilan merupakan mekanisme kontrol terhadap kewenangan negara agar tetap berjalan dalam koridor hukum dan asas due process of law. Melalui forum ini, hakim akan menilai apakah prosedur penangkapan, penetapan status hukum, maupun penyelidikan telah sesuai dengan ketentuan KUHAP.
Mereka menegaskan bahwa praperadilan bukan upaya menghindari hukum, melainkan sarana hukum yang sah untuk memastikan setiap tindakan penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, dan humanis.
Praperadilan diharapkan menjadi titik terang untuk menguji apakah dugaan tindak pidana benar-benar didasarkan pada alat bukti yang cukup atau hanya akibat kesalahpahaman maupun framing yang berkembang di luar fakta hukum.
Tim kuasa hukum berharap perkara ini dapat menjadi momentum evaluasi penegakan hukum di Banyuwangi agar tetap menjunjung prinsip profesionalitas, transparansi, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Menurut mereka, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga harus mengedepankan asas kehati-hatian (prudential principle) guna mencegah terjadinya kriminalisasi maupun penyalahgunaan kewenangan.
“Black Lawyer akan hadir ketika ada indikasi kriminalisasi. Kami ingin Banyuwangi menjadi contoh penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tetap humanis,” pungkasnya.
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Banyuwangi dijadwalkan akan segera digelar dalam waktu dekat. Publik kini menanti putusan hakim yang akan menentukan sah atau tidaknya proses hukum yang menjadi pokok permohonan, sekaligus menjadi tolok ukur akuntabilitas penegakan hukum di daerah tersebut.
Editor : Buliran NewsSumber : Team