Tim URC Satreskrim Polres Sijunjung Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Rp23 Juta, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sehari

Tim URC Satreskrim Polres Sijunjung Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Rp23 Juta, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sehari
Tim URC Satreskrim Polres Sijunjung Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Rp23 Juta, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sehari

Buliran, Sijunjung – Respons cepat ditunjukkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung dalam mengungkap kasus dugaan pencurian uang tunai senilai Rp23 juta. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima pihak kepolisian.

Pelaku yang diketahui berinisial Aldy (21), warga Desa Sei Alim Ulu, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ditangkap pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah warung yang berada di Jorong Batang Kering, Kenagarian Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.

Penangkapan dilakukan oleh Tim URC Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung yang dipimpin Kanit I Satreskrim, Ipda Aqshal M. Oktori, S.Tr.I.K.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Korban, Parluhutan Lumban Raja (60), menerima telepon dari istrinya yang sedang berada di warung milik mereka. Dalam percakapan itu, istrinya memberitahukan bahwa Aldy sudah tidak berada lagi di lokasi.

Merasa curiga, korban langsung mendatangi warung dan memeriksa kamar yang sebelumnya ditempati oleh Aldy. Saat dilakukan pengecekan, pakaian serta sepatu milik yang bersangkutan sudah tidak ditemukan. Korban kemudian meminta istrinya memeriksa barang-barang yang ada di warung.

Setelah diperiksa, diketahui uang tunai sebesar Rp23.000.000 yang sebelumnya disimpan di atas kasur dan dibungkus menggunakan selimut telah raib. Menyadari telah menjadi korban pencurian, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sijunjung.

Laporan itu kemudian diterima dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/56/VI/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tanggal 23 Juni 2026.

Mendapat laporan tersebut, Tim URC Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pengumpulan keterangan dari korban, saksi-saksi, serta informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, petugas melakukan pencarian ke wilayah Jorong Batang Kering, Kenagarian Kamang.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari satu hari sejak laporan diterima, petugas berhasil menemukan dan mengamankan tersangka saat berada di sebuah warung di daerah tersebut.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah uang yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian sebagai barang bukti.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Sijunjung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Polres Sijunjung menegaskan akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana secara cepat dan profesional demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

Lingga

Editor : Buliran News
Sumber : Tim