Buliran, Maluku - Kehadiran Proyek Strategi Nasional Pengembangan Lapangan Abadi Masela di Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku Provinsi Maluku mendapat respon positif dan dukungan dari berbagai kalangan.
Dukungan kali ini datang dari Ketua Alumni Universitas Lelemuku Saumlaki (UNLESA) Martin Ivakdalam, S.Ag., SH yang juga merupakan salah seorang tokoh intelektual muda Tanimbar asal Desa Olilit.
Kepada media ini di Saumlaki pada Minggu, 5/7/2026, Ivakdalam mengaskan pandangannya tenang PSN di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral itu merupakan anugerah terindah dari Sang Pencipta bagi masyarakat Indonesia secara khusus bagi masyarakat Tanimbar dan Maluku yang patut di syukuri.
"Kita patut bersyukur kepada Tuhan atas anugerah terindah yang sudah Tuhan berikan kepada kita. Tanimbar dianugerahi Sumber Daya Alam yang kaya seperti ladang minyak dan gas bumi abadi yang terletak di Blok Masela Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini", tutur pria berzodiak Aries itu.
Ketika ditanya soal polemik yang terjadi selama ini perihal hak-hak masyarakat adat Tanimbar terkait keberadaan Proyek Strategi Nasional tersebut, ia (Martin Ivakdalam, S.Ag., SH-red) menjelaskan pandangannya secara gamblang dari aspek keperdataan.
"Bahwa pada prinsipnya secara konstitusional Negara mengakui, menghormati bahkan melindungi hak-hak tradisional masyarakat adat Nusantara sebagaimana tertuang dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945", terang Ivakdalam.
"Turunan dari daripadanya itu, ada juga Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 hingga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXII/2024", tutur Ivakdalam.
Dalam kajian ilmiah yang dilakukannya sebagai syarat perolehan gelar kesarjanaan di Bidang Hukum, ia (Martin Ivakdalam, S.Ag., SH-red) menyimpulkan sesungguhnya sejak awal pembentukan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, mestinya Pemda kala itu sudah menyiapkan regulasi seperti Peraturan Daerah tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Tanimbar atau sekurang-kurangnya Perda itu sudah ada satu dekade yang lalu. Namun pada kenyataannya Perda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Tanimbar itu baru ada di Tahun 2026.
"Dalam penulisan Skripsi itu, saya melakukan kajian tentang Landasan Yuridis Penguasaan Daratan dan Pulau-Pulau Kecil oleh Perorangan dan/atau Badan Hukum di Kabupaten Kepulauan Tanimbar", terang Ivakdalam.
"Dalam penulisan itu, tentu saya melakukan analisis terhadap hak-hak tradisional masyarakat hukum adat Tanimbar karena lokus kajiannya di Tanimbar, saya juga meminta saran dan masukan dari berbagai pihak seperti para tokoh yang memiliki keahlian yang memadai baik di bidang adat dan budaya Tanimbar maupun hukum hingga ke Pemerintah Daerah kita, namun saya tidak menemukan Perda tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Tanimbar, artinya kita harus jujur mengatakan bahwa sejak awal terbentuknya kabupaten ini sebagai daerah otonom baru, hak-hak keperdataan masyarakat hukum adat Tanimbar luput dari perhatian secara regulatif di daerah", tutur Ivakdalam.
"Terkait areal 662 sebagai titik Onshore, kita pun harus jujur bahwa titik tersebut memiliki karakteristik khusus dan bukan lagi menjadi rahasia sehingga tidak perlu diperdebatkan karena masyarakat dan para pemangku kepentingan di Desa Lermatang sebagai pemilik petuanan sudah sepakat dan mendukung area 662 merupakan tanah milik negara, namun saya tidak punya data yang valid dan akuntabel soal itu (662-red) jadi tidak perlu untuk membahasnya. Secara kasat mata situasi di areal 662 sangat kondusif dan sudah semestinya demikian demi kesejahteraan bersama". Tegas Ivakdalam.
"Proyek Strategi Nasional Blok Masela yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia Jenderal Purnawirawan H. Prabowo Subianto bertujuan untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, maka kami mendukung Ground Breaking PSN Blok Masela segera terlaksana", pungkas Ivakdalam.
Dikesempatan yang sama, Ketua Alumni Universitas Lelemuku Saumlaki (UNLESA) itu meminta kepada INPEX Corporation agar menambah Kuota Bea Siswa kepada putra/putri Tanimbar yang sedang menjalani masa studynya di UNLESA serta bantuan infrastruktur dan sarana prasarana Kampus kebagaan orang Tanimbar itu juga diperhatikan dan ditingkatkan demi peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Tanimbar yang lebih baik. (IM.Tim).
Editor : Buliran NewsSumber : Tim