Klaim Kantongi Izin, Dokumen Tak Kunjung Ditunjukkan: Aktivitas Tambang Pasir di Watudambo Layak Diaudit Total

Klaim Kantongi Izin, Dokumen Tak Kunjung Ditunjukkan: Aktivitas Tambang Pasir di Watudambo Layak Diaudit Total
Klaim Kantongi Izin, Dokumen Tak Kunjung Ditunjukkan: Aktivitas Tambang Pasir di Watudambo Layak Diaudit Total

Buliran, Minahasa Utara— Aktivitas penambangan pasir (galian C) di wilayah Watudambo, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, memantik sorotan tajam. Pasalnya, pihak pengelola yang disebut bernama Rambli dan Wati mengaku telah mengantongi izin resmi, namun hingga diminta wartawan pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 14.00 WITA, dokumen legalitas yang menjadi dasar operasional tambang tersebut belum juga dapat diperlihatkan.

Dalam dunia usaha pertambangan, legalitas bukan sekadar klaim lisan, melainkan harus dapat dibuktikan melalui dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Ketika izin diklaim ada tetapi tidak dapat ditunjukkan kepada publik, wajar jika muncul pertanyaan mengenai transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi.

Hasil penelusuran di lapangan juga menemukan sebuah baliho di area pembayaran pasir (ceker) yang mencantumkan nama Koperasi Produsen Multi Pihak Patriot Pensiunan TNI-Polri. Keberadaan nama koperasi tersebut justru memunculkan tanda tanya baru: dalam kapasitas apa koperasi tersebut terlibat dalam aktivitas pertambangan, dan apakah keterlibatannya telah memiliki dasar hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan?

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari pihak koperasi mengenai bentuk kerja sama, kewenangan, maupun dokumen perizinan yang menjadi dasar kegiatan tersebut.

Di sisi lain, di lokasi tambang juga tidak terlihat papan identitas perusahaan sebagaimana lazim diwajibkan dalam kegiatan usaha, yang memuat nama badan usaha, nomor perizinan, maupun informasi penanggung jawab. Ketiadaan informasi yang semestinya terbuka bagi publik semakin memperkuat urgensi dilakukannya audit menyeluruh terhadap legalitas operasional tambang tersebut.

Saat dikonfirmasi, Rambli dan Wati tetap bersikukuh bahwa aktivitas penambangan telah memiliki izin melalui koperasi. Bahkan Rambli menyatakan pihaknya tidak merasa khawatir apabila dilakukan pemeriksaan karena seluruh perizinan disebut telah dijamin oleh koperasi dimaksud.

Namun dalam perspektif hukum, keyakinan sepihak tidak dapat menggantikan pembuktian administratif. Legalitas usaha pertambangan harus dibuktikan melalui dokumen resmi yang dapat diverifikasi oleh instansi berwenang.

Tak hanya persoalan legalitas, aktivitas tambang tersebut juga dikeluhkan masyarakat. Material pasir yang diduga berceceran di badan jalan serta debu yang ditimbulkan kendaraan angkut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan sekaligus mengganggu kesehatan warga apabila tidak dikelola sesuai standar lingkungan hidup.

Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Lingkungan Hidup, serta pemerintah daerah untuk tidak sekadar menerima klaim, tetapi melakukan audit lapangan secara menyeluruh terhadap seluruh dokumen perizinan, kepatuhan administrasi, aspek lingkungan, hingga kewajiban perusahaan terhadap negara.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, penindakan diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai dasar hukum, pemeriksaan dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk Pasal 158 UU Minerba mengenai sanksi terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin yang sah, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila ditemukan dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara, Polres Minahasa Utara, maupun pengurus Koperasi Produsen Multi Pihak Patriot Pensiunan TNI-Polri mengenai status perizinan dan bentuk keterlibatan koperasi dalam aktivitas penambangan tersebut.

Media ini menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red).

Editor : Buliran News
Sumber : Tim