Pasca Rakor Puncak Karhutla, Menhut Tegaskan Resiko Hukum Atas Kelalaian Pemegang Izin HGU dan PBPH

Pasca Rakor Puncak Karhutla, Menhut Tegaskan Resiko Hukum Atas Kelalaian Pemegang Izin HGU dan PBPH
Pasca Rakor Puncak Karhutla, Menhut Tegaskan Resiko Hukum Atas Kelalaian Pemegang Izin HGU dan PBPH

Hari ini, senin (7/9/2026) Pemerintah memperkuat koordinasi lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Penguatan koordinasi tersebut dibahas dalam rapat koordinasi antara pemerintah dengan perusahaan pemegang HGU dalam penanggulangan puncak karhutla Tahun 2026 yang berlangsung di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin (7/9).

Pasca Rakor Nasional tersebut, Mentri Kehutanan Raja Juli Antoni mengingatkan pemegang izin HGU dan PBPH, bahwa setiap kelalaian maupun kesengajaan yang menyebabkan Karhutla akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum.

Pesan tersebut disampaikan secara tersendiri oleh Menteri Kehutanan, pasca Rapat Koordinasi Puncak Karhutla 2026.

“Pagi tadi saya menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla yang dipimpin Menko Polkam Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago di Jakarta, bersama para menteri dan pimpinan lembaga terkait. Rakor kali ini juga dihadiri para korporasi pemegang izin HGU dan PBPH, sebagai bagian penting dalam pencegahan dan penanganan Karhutla di areal kerjanya.

Memasuki puncak musim kemarau, tren Karhutla mulai melandai di beberapa provinsi. Namun, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Sumatera Selatan masih menunjukkan tren hotspot yang tinggi. Deteksi dini, patroli terpadu, kesiapan personel, serta sarana-prasarana pemadaman harus terus dioptimalkan agar setiap potensi kebakaran dapat ditangani sedini mungkin.

Kepada para pemegang HGU dan PBPH, saya tegaskan untuk bertanggung jawab menjaga areal kerjanya dari Karhutla. Pencegahan harus menjadi prioritas. Setiap kelalaian maupun kesengajaan yang menyebabkan Karhutla akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum” ungkap Menhut.

Editor : Buliran News
Sumber : Pesan Publik Menteri Kehutanan