Rakor Puncak Karhutla 2026, Menteri ATR/BPN : Lahan Terbakar Dapat dibatalkan HGU nya

Menteri ATR/BPN pada Rakor Puncak Karhutla (7/9/2026)
Menteri ATR/BPN pada Rakor Puncak Karhutla (7/9/2026)

Melansir dari Harian Pontianak Post, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa pemegang HGU memiliki berbagai kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian HGU

Pemegang hak diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran serta sumber air. Mereka juga diwajibkan melakukan tata kelola air, pencegahan, pemadaman, dan penanganan pascakebakaran.

"Jadi kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya," kata Nusron saat Rapat Koordinasi (Rakor) antara pemerintah dengan perusahaan pemegang HGU dalam Penanggulangan dan Penanganan Puncak Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026 di Jakarta Pusat, Senin (7/9).

Menurut Nusron, ketentuan mengenai pembatalan HGU pada lahan terbakar diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016.

Berdasarkan ketentuan tersebut, HGU dapat dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir apabila pengelolaan usaha dilakukan secara tidak bertanggung jawab.

Nusron menjelaskan, pembatalan HGU dilakukan melalui sejumlah tahapan. Proses tersebut meliputi identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, hingga pelepasan atau pembatalan HGU.

Apabila dalam proses tersebut terbukti kewajiban tidak dipenuhi, HGU dapat dibatalkan oleh menteri.

Untuk diketahui, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2016 adalah tentang Tata Cara Pelepasan atau Pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pakai (HP) pada Lahan yang Terbakar, khususnya Pasal 4 dan Pasal 5, telah secara tegas mengamanatkan kepada Menteri ATR/BPN untuk mengevaluasi dan mencabut HGU perusahaan yang terbukti mengabaikan kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Bahkan Pasal 13-nya menyebutkan bahwa tanah yang berasal dari pencabutan HGU akibat terbakar dapat dialokasikan secara nasional untuk kepentingan masyarakat, salah satunya adalah reforma agrarian.

Editor : Buliran News