Intel Kejaksaan Tinggi Kalteng Tangkap Jaksa Gadungan, Ngaku Dari Pidsus Kejati

Intel Kejaksaan Tinggi Kalteng Tangkap Jaksa Gadungan, Ngaku Dari Pidsus Kejati
Intel Kejaksaan Tinggi Kalteng Tangkap Jaksa Gadungan, Ngaku Dari Pidsus Kejati

Palangka Raya – Minggu, 20 September 2026 sekira pukul 19.30 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Hendri Hanafi, SH., MH., didampingi tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palangka Raya telah menerima laporan pengaduan dari Sdri. GN, laporan pengaduan yang diterima terkait tentang adanya dugaan penipuan dan pemalsuan surat yang dilakukan oleh Sdr. ARYO SANTOSO yang mengatasnamakan sebagai Jaksa pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan memiliki atribut berupa id card dengan pas photo menggunakan seragam Kejaksaan lengkap dengan atribut.

Bermula dari Perkenalan Sdri. GN dengan Sdr. ARYO SANTOSO sebagai driver Grabcar yang dipesan oleh Sdri. GN melalui aplikasi. Selanjutnya Sdr. ARYO SANTOSO menjanjikan Sdri. GN membantu mengurus perceraian dengan suaminya, kepada Sdri. GN. Sdr. ARYO SANTOSO mengaku memiliki kenalan seorang hakim di Pengadilan Agama Palangka Raya, sehingga Sdri. GN terbujuk dan telah mengirimkan uang kepada pelaku sebanyak 4 kali transaksi melalui bank BCA atas nama Sdr. ARYO SANTOSO dan atas mama Tri Pujiati sebanyak 1 kali dengan jumlah total sebesar Rp. 5.000.000,- dan Sdri. GN juga pernah memberikan uang secara tunai sebesar Rp. 50.000,- kepada Sdr. ARYO SANTOSO.

Berdasarkan laporan yang diterima oleh tim Intelijen dan Laporan Polisi nomor : STTLP/240/IX/YAN.2.5./2026/SPKT tanggal 20 September 2026 dari Sdri. GN tersebut, Selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 September 2026 sekira pukul 00.15 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan kejaksaan Negeri Palangka Raya beserta tim Penyidik Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan terduga pelaku Sdr. ARYO SANTOSO di rumahnya di Perumahan Pondok Matra, Jalan Matal, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya. Selanjutnya Sdr. ARYO SANTOSO dibawa ke Mapolda Kalteng untuk proses lebih lanjut.

Dalam keterangannya Kajati Kalteng melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi, S.H., M.H. menyampaikan “kepada masyarakat untuk berhati – hati dan waspada dengan modus penipuan yang mengatasnamakan pegawai Kejaksaan.”

Editor : Buliran News